November 4, 2026

Diduga Larang Wartawan Meliput RDPU, Ketua Komisi B DPRD Asahan di Sorot, Para Insan Pers Desak Sidang Kode Etik Dan Penegakan Hukum

Diduga Larang Wartawan Meliput RDPU, Ketua Komisi B DPRD Asahan di Sorot, Para Insan Pers Desak Sidang Kode Etik Dan Penegakan Hukum

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Asahan : Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan peran kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga-lembaga publik.

Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik patut menjadi perhatian serius dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Berangkat dari prinsip tersebut, Tim Redaksi Berita Online dan Streaming Sorot Kasus News menegaskan akan terus mengawal dan menyoroti dugaan pelarangan peliputan yang dilakukan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Dody Saylendra, terhadap seorang wartawan media Bidik Lintas bernama Amy Sinaga.

Baca Juga :  DPD IWO Indonesia Kab. Asahan dan Deli Serdang Desak Ketua DPRD Lakukan Sidang Etik BKD Terkait Ketua Komisi B Larang Wartawan Meliput

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik lantaran terjadi ketika DPRD Kabupaten Asahan tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas persoalan antara masyarakat dengan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge.

Adapun sejumlah persoalan yang menjadi pembahasan dalam RDPU tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup, di antaranya dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, persoalan ketinggian cerobong asap, hingga dugaan manipulasi pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Asahan.

Ironisnya, kegiatan yang membahas sejumlah persoalan strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat tersebut justru diwarnai adanya dugaan pembatasan terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya.

PERNYATAAN KETUA DPRD ASAHAN MENJADI POIN PENTING

Hal yang menjadi perhatian Sorot Kasus News adalah adanya pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Efi Irwansyah Pane, yang sebelumnya memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dan perwakilan organisasi pers, yakni DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan, Deli Serdang, serta FORWAKA Asahan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Asahan pada 2 September 2026 tersebut, Efi Irwansyah Pane secara tegas menyampaikan bahwa kegiatan sidang RDPU dimaksud berstatus terbuka.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu diklarifikasi dan dicocokkan dengan tindakan pembatasan peliputan yang dialami Amy Sinaga.

Sorot Kasus News menilai, apabila suatu kegiatan RDPU telah dinyatakan terbuka, maka setiap pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus memiliki alasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kelembagaan.

Alasan bahwa wartawan tidak dapat melakukan peliputan karena tidak memiliki undangan juga perlu dipertanyakan dasar dan relevansinya, khususnya apabila kegiatan tersebut memang berstatus terbuka untuk umum.

Perlu dipahami bahwa wartawan yang menjalankan tugas peliputan bukanlah peserta rapat yang harus diperlakukan sama dengan pihak-pihak yang diundang sebagai peserta RDPU.

Wartawan hadir dalam kapasitas profesional untuk memperoleh informasi dan menyampaikannya kepada masyarakat.

Sepanjang memenuhi ketentuan dan tata tertib peliputan yang sah, keberadaan wartawan dalam kegiatan terbuka merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagai penyampai informasi sekaligus pengawas kehidupan publik.

UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Dalam perspektif hukum, persoalan ini perlu dilihat secara serius dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Dengan demikian, Tim Sorot Kasus News memandang bahwa dugaan pembatasan terhadap wartawan Amy Sinaga tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele atau sekadar persoalan komunikasi internal lembaga.

Namun, untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, kronologi, alasan pelarangan, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Prinsip negara hukum mengharuskan setiap pejabat publik memahami bahwa jabatan dan kewenangan yang melekat padanya tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila tindakan tersebut berpotensi bersinggungan dengan kemerdekaan pers.

DESAKAN KEPADA KETUA DPRD AGAR SEGERA BERKOORDINASI DENGAN BADAN KEHORMATAN DEWAN

Atas persoalan tersebut, Tim Redaksi SOROT KASUS NEWS mendesak Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Efi Irwansyah Pane, agar segera menindaklanjuti persoalan ini melalui koordinasi dengan Ketua Badan Kehormatan DPRD Asahan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah tindakan yang diduga dilakukan Ketua Komisi B, Dody Saylendra, telah sesuai dengan tata tertib, kode etik, dan kewajiban anggota DPRD dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Tim Sorot Kasus News berpandangan bahwa mekanisme sidang etik merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga kehormatan, martabat, serta kredibilitas lembaga legislatif.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan diharapkan dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan dan kewenangannya.

Tidak hanya melalui mekanisme etik, apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers, Tim Sorot Kasus News juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, untuk melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

ORGANISASI PERS IKUT MENYOROTI, DPD IWO INDONESIA ASAHAN DAN DELI SERDANG AKAN TEMBUSKAN PERSOALAN KE DPP PARTAI GOLKAR

Persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian Tim Sorot Kasus News. Sejumlah insan pers dan organisasi wartawan di Kabupaten Asahan juga turut memberikan perhatian terhadap dugaan pembatasan peliputan tersebut.

Di antaranya organisasi pers yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Asahan serta Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Asahan dan Deli Serdang.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan dan Deli Serdang juga menyampaikan desakan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang kode etik DPRD.

Bahkan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia berencana akan melayangkan surat kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara hingga ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk menyampaikan persoalan yang melibatkan Dody Saylendra, yang diketahui merupakan politisi dari Partai Golkar.

Langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan ini mendapatkan perhatian dan evaluasi dari internal partai, termasuk mempertimbangkan konsekuensi organisasi maupun politik apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun desakan agar Dody Saylendra dicopot dari keanggotaan DPRD Asahan merupakan tuntutan yang disampaikan pihak-pihak yang menyoroti kasus ini, yang tentunya harus diproses melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga.

JANJI KETUA DPRD ASAHAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PUBLIK

Satu hal yang kini menjadi perhatian berikutnya adalah komitmen Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Efi Irwansyah Pane. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkembangan komunikasi pada 2 November 2026, Ketua DPRD Asahan meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Koordinasi tersebut, sebagaimana disampaikan, mencakup rencana akan memanggil Ketua Komisi B DPRD Asahan serta berkomunikasi dengan Ketua Badan Kehormatan DPRD Asahan guna membahas tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Ketua DPRD Asahan juga berjanji akan menyampaikan informasi kepada publik mengenai hasil koordinasi dan perkembangan penanganan persoalan sidang kode etik tersebut.

Bagi Tim Sorot Kasus News menilai, pernyataan dan komitmen tersebut bukan sekadar komunikasi formal, melainkan bentuk tanggung jawab kelembagaan yang patut ditunggu realisasinya.

Publik berhak mengetahui bagaimana lembaga legislatif menyikapi dugaan tindakan yang bersinggungan dengan kemerdekaan pers, terlebih ketika persoalan tersebut terjadi dalam kegiatan yang dinyatakan terbuka.

SOROT KASUS NEWS : KAMI AKAN TERUS MENGAWAL, BUKAN UNTUK MENCARI KONFLIK, MELAINKAN MEMASTIKAN HAK PUBLIK TIDAK DIABAIKAN

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan seorang wartawan bernama Amy Sinaga. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut prinsip kemerdekaan pers, transparansi lembaga publik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Tim Sorot Kasus News juga menegaskan tidak akan berhenti mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai langkah dan hasil tindak lanjut dari pimpinan DPRD Kabupaten Asahan.

Kami juga mengingatkan bahwa pers tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus tunduk pada kepentingan atau kenyamanan pejabat publik. Sebaliknya, pejabat publik harus memahami bahwa keterbukaan informasi dan pengawasan oleh pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi.

Kritik terhadap pejabat bukanlah bentuk permusuhan. Peliputan terhadap kegiatan lembaga pemerintahan bukanlah ancaman. Dan pertanyaan yang diajukan wartawan bukanlah tindakan yang harus dihadapi dengan pembatasan tanpa dasar yang jelas.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka mekanisme pemeriksaan etik justru menjadi ruang untuk menjelaskan dan meluruskan persoalan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Sorot Kasus News akan terus memantau perkembangan persoalan ini, mengawal komitmen Ketua DPRD Asahan, serta memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak, termasuk Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dody Saylendra, untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawabnya.

Sebab bagi kami, kemerdekaan pers bukanlah hadiah dari pejabat, melainkan hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.**Red/Tim

Bagikan Ke :