November 4, 2026

DPD IWO Indonesia Kab. Asahan dan Deli Serdang Desak Ketua DPRD Lakukan Sidang Etik BKD Terkait Ketua Komisi B Larang Wartawan Meliput

DPD IWO Indonesia Kab. Asahan dan Deli Serdang Desak Ketua DPRD Lakukan Sidang Etik BKD Terkait Ketua Komisi B Larang Wartawan Meliput

Foto : DPD IWO Indonesia Asahan dan Deli Serdang, Bersama Ketua DPRD Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Terkait persoalan adanya ketua Komisi B yang melarang wartawan meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) pada tanggal 27 Oktober 2026 yang lalu, Ketua DPRD Asahan yang berasal dari Partai Golkar, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M secara langsung memberikan tanggapannya.

Dihadapan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikawan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Asahan, Deli Serdang, dan pengurus Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan ( Forwaka ) Asahan, serta sejumlah para insan pers yang juga hadir Efi Irwansyah memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait hal tersebut.

“Yang pertama sekali saya memohon maaf atas keterlambatan diri saya dari jadwal yang kita tentukan sebelumnya, dan yang kedua saya juga selaku Ketua DPRD juga memohon maaf atas peristiwa kemarin ( Red – Persoalan Ketua Komisi B )” sebutnya.(02/11/2026)

Baca Juga :  DPP IWO Indonesia Soroti Ketua Komisi B DPRD Asahan Larang Wartawan Meliput Kegiatan RDPU

Dalam pertemuan tersebut, dengan tegas Efi  mengatakan sidang RDPU terkait pembahasan persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge dengan masyarakat setempat dilakukan secara terbuka.

Agenda sidang tersebut terkait adanya  dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, tinggi cerobong asap serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Agenda sidang RDPU tersebut, itu dilakukan secara terbuka” tegasnya.

Namun ketika di tanya, jika RDPU tersebut digelar secara terbuka mengapa ketua Komisi B yang diketahui bernama Dody Saylendra melarang wartawan untuk meliput kegiatan tersebut, Effi menjawab mungkin karena keterbatasan tempat, sebutnya.

Menanggapi pernyataannya tersebut, salah satu diantara yang hadir dalam pertemuan tersebut yang ikut menyoroti persoalan ini, Fery dari media ini bertanya langsung kepada Amy Sinaga, wartawan yang dilarang oleh Ketua Komisi B, Dody Saylendra untuk meliput RDPU tersbut.

Dengan tegas Amy menjawab kalau pada saat itu,di ruang sidang dimana tempat dilakukan RDPU masih bisa di isi oleh wartawan untuk meliput kegiatan RDPU tersebut.

“Kami wartawan ( Red – Menyebutkan Dirinya ), bukan harus duduk di kursi untuk bisa meliput, berdiri juga kami tidak menjadi masalah, yang penting kami bisa mendapatkan informasi yang akan kami jadikan bahan pemberitaan” tegasnya.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Asahan, M. Adenan Dalimunthe atau yang akrab disapa pakde juga meminta kepada ketua DPRD Asahan agar permasalahan ini menjadi atensinya.

“Izin pak ketua, kenapa 2 tahun belakangan ini banyak issue yang terjadi pada oknum oknum politis dari pohon beringin ini ( Red – Partai Golkar ) di DPRD Asahan, mulai terlibat judi sabung ayam, dugaan pemerasan terhadap pengusaha, dan ini melarang wartawan meliput” sebut Adenan.

Selain itu ia juga meminta kepada Efi Irwansyah selaku ketua DPRD Asahan dan Ketua Partai Golkar, agar segera melakukan evaluasi terhadap para kader Golkar di Asahan, dan hal ini harus menjadi perhatian serius baginya.

“Pak ketua, saya sekali lagi saya memohon, agar nama Golkar di Kabupaten Asahan ini tetap baik di lihat masyarakat, tolong pak ketua, evaluasi kader kader ketua dilapangan, bila perlu copot jadi anggota dewan” pintanya.

Selian Adenan Dalimunthe, Ibrahim Siregar yang akrab disapa Baim, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Deli Serdang  yang sengaja untuk hadir pada pertemuan tersebut, juga meminta agar Efi Irwansyah Pane, selaku ketua DPRD Asahan dapat mengambil sikap tegas, dengan melakukan sidang kode etik dewan melalui Badan Kehormatan Dewan ( BKD ) terkait kasus adanya larangan wartawan meliput.

“Saya meminta agar persoalan ini segera di tindak lanjuti melalui BKD, jika terbukti bersalah segera informasikan, agar kami bisa melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum” sebutnya

Menjawab pertanyaan tersebut, Efi Irwansyah menanggapinya dengan mengatakan, akan berkordinasi dengan ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan, dan meminta waktu dalam satu minggu.

“Baik, terima kasih atas masukannya, saya nanti akan memanggil ketua ketua Komisi B, dan akan berkordinasi dengan ketua BKD DPRD Asahan dan akan mengagendakan untuk dilakukan rapat kode etik dewan, beri waktu saya satu minggu ini ya” janjinya.

Sampai berita ini dilansir, Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Asahan yang dikatahui Wahyudi Politisi yang berasal dari Partai Amanat Nasional belum dapat terhubung, untuk mempertanyakan, apakah sudah mendapatkan informasi terkait adanya agenda untuk dilakukan sidang etik dewan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Komisi B, Dodi Saylendra diduga melakukan pelanggaran undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dengan melarang wartawan untuk meliput kegiatan RDPU, padahal sidang tersebut dinyatakan secara terbuka.

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Tidak hanya itu saja, Sorotan tersebut juga disampaikan oleh Ketua DPP IWO Indonesia, Dr. N.R. Icang Rahardian, S.H., M.H., melalui Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK), Hasan Munawar.

Hasan Munawar secara tegas meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Asahan agar segera menindaklanjuti persoalan ini melalui mekanisme internal kelembagaan.

Ia meminta agar BKD melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi kepada Ketua Komisi B DPRD Asahan, serta mendalami kronologi tindakan yang dialami wartawan Amy Ruz Sinaga ketika hendak menjalankan tugas peliputan.

Hasan menegaskan, persoalan ini jangan sampai berhenti begitu saja tanpa adanya kejelasan dan tindak lanjut dari lembaga legislatif tersebut.

“Jangan sampai persoalan ini terhenti begitu saja. Undang-Undang Pers dibuat bukan hanya untuk dijadikan bacaan atau pajangan, tetapi harus menjadi pedoman yang dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Kemerdekaan pers harus dijaga, bukan justru dihambat,” tegas Hasan.(2/11/2026)

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dan rapat internal BKD nantinya disampaikan kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**Red/Zulham/Tim

Bagikan Ke :