Lambatnya Penanganan Dokter Spesialis RSUD HAMS Kisaran Mengakibatkan Pasien Anak Meninggal, Keluarga Minta LBH Usut Penyebabnya
Foto : LBH Asahan saat mendatangi kediaman orang tua Almarhumah Yasmin Nazwa Muniba di Jalan Beteng, Lingkungan VII, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Sorot Kasus News – Asahan : Sebuah tragedi memilukan mencoreng potret pelayanan kesehatan RSUD HAMS Kisaran milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun bernama Yasmin Nazwa Munibah meninggal dunia setelah kondisinya memburuk diruang Asoka RSUD HAMS Kisaran pada Senin (2/11/2026) kemarin.
Pihak keluarga meluapkan kemarahan dan kekecewaannya yang mendalam karena kematian putrinya ini diakibatkan kelalaian dan lambatnya respons tenaga medis dan dokter yang menangani pasien saat kondisinya sudah berada dalam fase kritis.
Kemarahan keluarga semakin memuncak ketika mereka mengetahui sesaat sebelum Yasmin menghembuskan napas terakhirnya, dokternya spesialis anak ini sedang berada didalam rumahnya yang tak jauh dari ruang Asoka sekitar 10 meter. Kata Irvansyah, usai melaksanakan takziah, Selasa (3/11/2026) malam dikediamannya.
“Disaat anak saya emergency, dokter spesialisnya ini ada dirumah dinas hanya beberapa meter dari kamar dan tak kunjung datang. Dimana tanggung jawab pihak RSUD HAMS Kisaran,” tegasnya dengan penuh kepedihan.
Irvansyah mengaku, Minggu malam tanggal 1 Nopember 2026, kami bawa Yasmin ke ruang IGD RSUD HAMS Kisaran. Memang, kondisi anak saya saat itu kejang-kejang begitu.
Setelah mendapat perawatan medis di IGD, kondisinya mulaii membaik. Melihat kondisi Yasmin mendingan, pihak perawat IGD memindahkannya ke ruang Asoka.
Saat dirawat diruang Asoka, kata Irvan, kondisi kesehatan Yasmin kembali memburuk hingga tahap sekarat sejak Senin sekira pukul 10.00 WIB pagi.
Namun, alih-alih bukannya mendapatkan tindakan penyelamatan darurat, ia dan keluarganya justru dihadapkan pada birokrasi penanganan yang kaku dan terkesan pembiaran.
“Anak saya sudah sekarat didepan mata saya. Saya minta tolong, tapi tidak ada tindakan. Bukannya perawat ini membawanya ke IGD, malah perawat ini menunggu dokter yang menangani dari tadi tak kunjung datang. Jawaban perawatnya masih nunggu dokter dan suda kita telpon. Sesaat kemudian, anak saya akhirnya meninggal dunia,” ucap Irfansyah disamping isterinya dengan mata berkaca-kaca.
Menanggapi insiden yang memilukan ini, Irfansyah meminta agar Bupati Asahan segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap manajemen RSUD.
Dia mengatakan, langkah bersuara ini diambil bukan sekadar melampiaskan duka melainkan demi memastikan tidak ada lagi warga kecil seperti saya ini yang menjadi korban berikutnya akibat buruknya pelayanan standar darurat rumah sakit ini.
“Cukup saya dan keluarga yang menjadi korban. Jangan sampai ada anak-anak lain yang membutuhkan pertolongan darurat diperlakukan seperti ini,” sebutnya.
Dugaan lambatnya penanganan medis terhadap pasien anak bernama Yasmin Nazwa Muniba dari pasangan Irvansyah Putra dan Mirna Wati yang meninggal dunia di RSUD HAMS Kisaran, kini mendapat perhatian serius dari lembaga bantuan hukum dan perlindungan masyarakat.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (YLBH RI) Nusantara Kabupaten Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn bersama Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Asahan, Dianti Novita Marwa, SH, MH, menegaskan peristiwa ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat tanpa menunda dengan alasan apa pun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien anak tersebut diduga tidak mendapatkan penanganan yang cepat sesuai standar pelayanan medis di IGD. Dalih “menunggu dokter spesialis anak” dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena dokter umum yang bertugas di IGD tetap wajib melakukan tindakan stabilisasi dan pertolongan pertama guna menyelamatkan nyawa pasien, ucap Advokad ini.
“Kita mendapat informasi bahwa dokter spesialis anak di RSUD HAMS Kisaran, dr. H. Alfian Nasution, SpA, diduga tidak segera merespons kebutuhan penanganan darurat terhadap pasien tersebut,” sebut Dian.
Dian menjelaskan, bahwa dalam UU Kesehatan sangat jelas mengatur Pasal 174 dan 275 UU. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa tanpa meminta uang muka atau menunda karena urusan administratif dan tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat, tuturnya.
Didalam Pasal 438 UU Kesehatan, penolakan atau penundaan pertolongan pada kondisi gawat darurat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp.50 juta. Jika berakibat kematian atau kedisabilitasan, ancaman hukumannya naik hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp.2 miliar.
“Pasal 440 Ayat (2) UU Kesehatan, kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian pasien dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas aktivis perempuan yang sangat vokal ini.
Keterangan yang sama juga disampaikan Julianto Putra. Dia menegaskan, rumah sakit tidak boleh melepas atau menunda penanganan pasien gawat darurat dengan alasan “tidak ada dokter spesialis”.
Kewajiban hukumnya adalah stabilisasi terlebih dahulu, kemudian rujukan yang aman ke fasilitas lain jika memang tidak mampu menangani kasus tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan, maka unsur kelalaian medis sudah terjadi, jelasnya.
Selain tenaga medis, sambung dia, pihak manajemen RSUD HAMS Kisaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kegagalan sistem, seperti tidak tersedianya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang siap siaga 24 jam apalagi jika tidak berfungsinya sistem rujukan yang cepat dan aman.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan mencakup penurunan akreditasi rumah sakit hingga pencabutan izin operasional, terang pria berbadan gempal itu.
Keluarga almarhumah Yasmin Nazwa Munibah berhak mengajukan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil. Pihak YLBH RI dan LPPAI Asahan siap mendampingi proses hukum hingga tuntas.
Nyawa anak tidak bisa ditukar kembali, namun keadilan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai alasan apa pun dijadikan alasan untuk menunda pertolongan kepada pasien yang nyawanya terancam, tegas Dian.
Sementara, pihak manajemen RSUD HAMS Kisaran masih belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan saat dikonfirmasi salah satu awak media terkait dugaan kelalaian medis tersebut.
Ketiadaan klarifikasi dari pihak rumah sakit dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana dan memicu keresahan publik yang kian menuntut transparansi, akuntabilitas serta perbaikan menyeluruh pada sistem pelayanan kesehatan daerah setempat.**Red/Zulham
BACA JUGA :

Monitoring PKS PTPN IV BP Mandoge Dibatalkan Sepihak oleh Ketua Komisi B, Ketua LIB Asahan Sesalkan Sikap Manager Larang Wartawan Meliput

Wakil Ketua LPAI Asahan Asrial Mirza SH, Minta Ombudsman RI Perwakilan Sumut Usut Dugaan Penyimpangan Prosedur RSUD HAMS Kisaran

Diduga Lalai Dalam Menangani Pasien, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia Di RSUD HAMS Kisaran

Biaya Visum dan Rawat Jalan Pasien Tak Terperinci Dalam Kwitansi Pembayaran, LBH Minta Inspektorat dan Kejaksaan Periksa Plt Direktur RSUD HAMS Kisara...

SPBU 14.201.1151 Butuh Pengawasan Extra Dari Pihak Pt. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terkait Hal Ini




