Oktober 31, 2026

SPBU 14.201.1151 Butuh Pengawasan Extra Dari Pihak Pt. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terkait Hal Ini

SPBU 14.201.1151 Butuh Pengawasan Extra Dari Pihak Pt. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terkait Hal ini

Foto : Ilustrasi ED Yang Mengaku Sebagai Pengawas di SPBU 14.201.1151

Sorot Kasus News – Medan : Pt. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara yang meliputi wilayah operasional Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau diminta untuk melakukan pengawasan extra terhadap SPBU 14.201.1151.

Pasalnya, salah satu petugas yang bekerja di SPBU tersebut yang mengaku sebagai pengawas berinisial ED di duga tidak mencerminkan Standard Operational Prosedur ( SOP ) yang diterapkan oleh Pt. Pertamina Patra Niaga ( PPN ) ).

Sebelumnya dikabarkan di beberapa media dalam siaran resminya, Pt. PPN telah mewajibkan seluruh pengelola dan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memberikan pelayanan yang ramah, transparan, serta responsif terhadap keluhan pelanggan.

Baca Juga :  Sempat Viral, SPBU Menjual Pertalite Bercampur Air Di Kisaran

Dalam hal tersebut di jelaskan ada 2 hal yang wajib dijalankan bagi seluruh pengelola dan petugas SPBU yakni, Standar dan Upaya Pelayanan SPBU Pertamina.

Standar Customer Experience (CX100) yang di maksud dalam hal ini adalah Pertamina menerapkan standar CX100 yang berfokus pada tiga pilar utama yaitu kemudahan akses BBM, kehandalan ketersediaan fasilitas dan BBM, serta kenyamanan dan keamanan konsumen termasuk kualitas dan kuantitas takaran.

Selain itu, Pengawasan Operasional, seperti Pengelola dan petugas didorong bersikap sigap dan profesional, mulai dari memastikan mesin pengisian dimulai dari angka nol, memberikan salam, hingga penanganan keluhan di lapangan.

Lain hal yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pengawas di SPBU 14.201.1151 yang berada di jalan Raya Medan Tenggara, Kota Medan berinisial ED.

Saat ada pelanggan dalam kondisi darurat ( red – Motor mogok akibat kehabisan BBM ) tidak dapat dilayani karena membeli pasokan BBM menggunakan sebotol bekas air mineral.

“Kalau pakai botol tidak boleh membeli pertalite pak, harus beli yang non subsidi” sebut seorang wanita yang diketahui petugas operator di SPBU tersebut. (29/10/2026) sekira pukul 14.30 Wib.

Padahal pihak Pt. PPN sendiri tidak menerapkan aturan sebagaimana yang dikatakan oleh petugas operator tersebut, jika pelanggan membeli BBM dengan sebotol bekas air mineral wajib membeli BBM non subsidi ( Red – Pertamax ).

Namun dapat diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak disebutkan dalam kondisi darurat ( Red – Motor mogok akibat kehabisan BBM ) dapat dikategorikan sebagai diskresi kemanusiaan ( Red – Toleransi lapangan ).

Kebijakan Internal atau Kemanusiaan yang dimaksud sebagai toleransi didasarkan pada asas kemanusiaan (Red – membantu pengendara yang mogok) dan penilaian situasi (diskresi) oleh operator atau pengawas SPBU setempat.

Karena ada hal yang janggal sehingga salah satu konsumen yang juga sebagai sumber dari berita ini yang diketahui berinisial YD pun mempertanyakan hal ini kepada ED, yang disebut sebut sebagai pengawas di SPBU Tersebut.

Namun jawabannya tetap sama seperti apa yang dikatakan oleh petugas operator yang sebelumnya, “Kalau pakai botol wajib beli yang non subsidi” jawab ED enteng.

Namun saat di tanya apa dasar hukum nya, Edo malah mengatakan di SPBU ini tidak berlaku dasar hukum melainkan Standard Operational Prosedure ( SOP ).

Namun ketika ditanya kembali oleh sumber, mana lebih tinggi peraturan yang di buat oleh Pemerintah ( Red – Pt. PPN ) ketimbang S.O.P yang di keluarkan oleh pihak pengelola SPBU, lagi lagi ED menjawab “kami tidak tau peraturan, yang kami tau disini S.O.P dari pimpinan kami” sebutnya.

Ketika sumber mengilustrasikan tentang adanya peraturan yang diberlakukan di perusahaan dengan perbandingan undang undang cipta kerja yang di keluarkan oleh pemerintah, ED menjawab dengan sedikit nada tinggi, gak penting itu undang undang cipta kerja, sebutnya sambil emosi.

“Kamu sebagai pekerja tapi kamu bilang gak penting undang undang cipta kerja, berarti itu kebodohan kamu gak mau belajar dan tak ingin mengetahuinya, bahkan kamu sendiri saat ini adalah seorang pekerja” jawab sumber.

Akhirnya, ED pun terlihat semakin tak terkendali, hingga menghasut dua orang petugas keamanan ( Red – Satpam ) untuk tidak menghiraukan sumber, yang tak lain adalah pelanggan di SPBU 14.201.1151.

“Woi kalian dengar kan orang ini bilang aku bodoh, udah jangan di tanggapi lagi, gak usah di dengar” sebutnya pada sekelompok teman temannya yang diduga juga pekerja di SPBU tersebut yang sedang asik berkumpul di salah satu tempat yang diduga sebagai tempat kafe yang tak terpakai di saat jam kerja. ( sekitar pukul 14.30 Wib )

Padahal menurut sumber, bahasa kebodohan yang di sebutkan mengartikan kalau ED pekerja tapi ia sendiri gak mau tau dengan undang undang cipta kerja, dan mengatakan tak penting dan tak perlu tau.

Tujuan sumber mengatakan hal ini bertujuan untuk mengedukasi ED, sehingga ia memahami mana yang lebih tinggi, peraturan pemerintah atau S.O.P yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan, lantaran ia selalu menyebutkan S.O.P di SPBU  14.201.1151. kalau beli pakai botol bekas air mineral tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

Salah satu praktisi hukum yang ada di Kota Medan, Harles Sitorus, SH, saat di mintai tanggapannya terkait hal ini, ia mengatakan kasus ini bukan di lihat bisa atau tidak bisanya membeli BBM dengan sebotol bekas air mineral, melainkan pada poin penting di service level pengelola ataupun petugas di SPBU tersebut dalam melayani keluhan atau pun pertanyaan dari konsumen.

“Sudah jelaskan, Pt. Pertamina Patra Niaga mewajibkan serta mengharuskan seluruh pengelola dan petugas SPBU untuk memberikan pelayanan yang ramah, transparan, serta responsif terhadap keluhan pelanggan”sebutnya saat di temui di kantornya yang berada di kawasan Tanjung Morawa. (31/10/2026)

Ditambahkannya, jika tindakan yang dilakukan oleh ED, dengan menghasut petugas keamanan untuk tidak meladeni keluhan konsumen, ini sudah mencederai arahan dan anjuran yang telah di tetapkan oleh pihak Pt. PPN, dan ini sangat fatal dampaknya terhadap SPBU tersebut.

“Hanya karena petugas yang tidak menguasai materi atau pun bahkan kurang di latih untuk menjadi seorang pengawas, dampaknya ya pada SPBU itu sendiri, apapun keluhan pelanggan, seharusnya di tanggapin dengan santai, bila perlu edukasi pelanggan dengan pengetahuan yang ia miliki sehingga pelanggan puas dengan jawaban yang diberikan, bukan melah menghasut orang lain untuk tidak menghiraukan keluhan pelanggan tersebut” tambahnya.

Harles juga meminta kepada pihak Pt. Pertamina Patra Niaga untuk mengevalusi petugas pengelola di SPBU tersebut dan di seluruh SPBU lainnya, apakah Sumber Daya Manusia ( SDM ) dengan level jabatan sebagai pengawas sudah sesuai standard dan kreteria.

“Perlu juga pihak Pertamina mengevalusi para pekerja di SPBU, mulai dari level operator, supervisor, pengawas atau pun penanggung jawab di lokasi SPBU, karena ini kan menyangkut pelayanan terhadap pelanggan” pintanya.

Sampai berita ini dilansir, Executive General Manager Pt. Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Fanda Chrismianto, belum dapat terhubung, untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut.

Redaksi Sorot Kasus News, juga memberikan ruang kepada pengusaha atau pengelola SPBU 14.201.1151. untuk memberikan klarifikasi dan tanggapannya, terkait adanya karyawannya yang tidak menerapkan S.O.P Pt. PPN, tentang memberikan pelayanan yang ramah, transparan, serta responsif terhadap keluhan pelanggan.**Red/999/Tim

Bagikan Ke :