Oktober 25, 2026

Pt. Samakta Indo Mandiri Diduga Berikan Keterangan Palsu “Positif Narkoba” Untuk Memecat Karyawannya

Pt. Samakta Indo Mandiri Diduga Berikan Keterangan Palsu “Positif Narkoba” Untuk Memecat Karyawannya

Foto : Gio Doni Saat Melakukan Uji Pembanding Hasil Tes Urin di BNNP Sumut

Sorot Kasus News – Medan : Seorang karyawan dibawah naungan Pt. Samakta Indo Mandiri ( SIM ) yang bermitra dengan Pt. Bintang Toba Lestari diduga menjadi korban fitnah dan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) secara sepihak.

Berdasarkan informasi dari sumber yang dikutip dilapangan, yang tak lain adalah Gio Doni (35) warga jalan Komplek SD lingkungan lX Medan yang merupakan korban fitnah dan PHK yang dilakukan oleh Pt. SIM dengan tuduhan positif menggunakan narkoba.

Menurut pengakuan Gio Doni, saat itu pada Jumat 9 Oktober 2026 dirinya dipanggil oleh kordinator dari Pt. SIM untuk dilakukan tes urin tanpa di dampingi oleh petugas medis, dan diduga tanpa pengujian hasil tes laboratorium.


Baca Juga : Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa Hadiri Pengungkapan 1.160 Paket Ketamine di Kapal Tanker Global 168


Tes urin dilakukan bertujuan untuk mengetahui apakah Gio Doni positif narkoba yang dilakukan di lingkungan perusahaan Pt.  Bintang Toba Lestari yang disebut sebagai perusahaan yang memproduksi pembuatan matras spring bed.

“Saat itu saya dan beberapa orang teman saya di tes urin oleh kordinator Pt. SIM, dan saya kaget bang, karena hasilnya positif, padahal saya tidak pernah memakai narkoba” terangnya pada wartawan media ini. (25/10/2026)

Saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut turut di dampingi oleh petugas medis resmi, Gio Doni mengatakan tes urin hanya dilakukan oleh petugas satpam “Gak ada petugas medisnya bang” jawabnya.

Dari hasil tes urin yang hanya mengandalkan alat Strip Test ( Red – Berbentuk seperti strip tipis yang dicelupkan langsung ke dalam wadah berisi sampel urine ) akhirnya Gio Doni dinyatakan positif narkoba, hingga akhirnya Pt. Bintang Toba Lestari tak ingin memperkerjakan Gio Doni.

Salah satu politisi dari Partai Hanura, Ketua Pimpinan Anak Cabang Medan Deli, David Sinaga yang ikut menyoroti kasus ini memgatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pt. SIM untuk melakukan tes urin kepada karyawannya diduga cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Dikatakannya, menurut undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, bahwa setiap pelayanan kesehatan harus dilakukan oleh tenaga yang memiliki kompetensi resmi dan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang.

“Ini sudah pemeriksaan akal akalan namanya, melakukan tes urin ( Red – Kesehatan ) tanpa di dampingi petugas medis resmi, ini bisa dilaporkan” tegas David.

Menurutnya jika tes urin hanya dilakukan oleh kordinator lapangan perusahaan dan petugas satpam ( Red – Satuan Pengamanan ) akan dapat menimbulkan beberapa dampak signifikan, terutama terkait akurasi hasil dan keabsahan secara hukum.

“Kuat dugaan kami, Pt. SIM diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil tes yang tertera pada pasal 263 KUHP, membuat atau menggunakan surat keterangan hasil tes urine palsu, dengan mengatakan Gio Doni postif narkoba” tambahnya.

Masih kata David, ia juga sangat menyayangkan sekali atas tindakan Pt.  Bintang Toba Lestari untuk tidak mempekerjakan Gio Doni lagi dengan hasil tes urin yang belum tentu kebenarannya.

“Kami menduga ini melanggar Pasal 151, 152, 156 UU No.13 Tahun 2003  Jo. UU No.6 Tahun 2023 PP No.35 Tahun 2021. PHK tanpa penetapan PHI adalah batal demi hukum.,” ucap sekretaris PAC Hanura Medan Deli

Tidak hanya sampai disitu, untuk membuktikan kebenaran apakah Gio Doni benar pemakai narkoba berdasarkan hasil tes yang dilakukan secara sepihak oleh Pt. SIM, akhirnya ia pun mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Sumatera Utara untuk dilakukan  uji pembanding pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BNNP Sumut, ternyata hasilnya Negatif (-) dengan nomor SKHPN 82530/X/1200/2026/BNN untuk semua jenis narkoba, termasuk Amfetamin.

Merasa telah di fitnah dan namanya juga sudah tercemar, hingga akhirnya dirinya menjadi korban PHK sepihak, akhirnya kasus ini akan ditempuh melalui jalur hukum.

Didampingi David Sinaga, Gio Doni akan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 KUHP Jo. Pasal 27A UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

“Dalam waktu dekat ini saya akan mendampingi Gio Doni untuk membuat laporan ke Polda Sumut atas kasus ini.” Tutup David.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak perusahaan Pt. SPt. Samakta Indo Mandiri dan Pt. Bintang Toba Lestari belum dapat terhubung untuk di mintai tanggapannya.**Skn/Mulyadi

Bagikan Ke :