Oktober 25, 2026

Asahan Menuju Kabupaten Antikorupsi, Ketika Kepercayaan Publik Dipertanyakan

Asahan Menuju Kabupaten Antikorupsi, Ketika Kepercayaan Publik Dipertanyakan

Foto : ilustrasi

Sorot Kasus News – Asahan: Kabupaten Asahan pada bulan Maret 2026 menjadi salah satu dari enam daerah yang dinominasikan KPK sebagai bakal calon Kabupaten/Kota Antikorupsi.

Dalam observasinya, KPK menilai Asahan memiliki komitmen dan langkah nyata dalam pencegahan korupsi, meski masih diperlukan peningkatan pada aspek integritas, kepatuhan dan implementasi sistem antikorupsi.

Predikat atau proses menuju Kabupaten Antikorupsi tentu bukan sekadar penghargaan administratif, Ia seharusnya menjadi ukuran bahwa tata kelola pemerintahan harus benar-benar transparan, akuntabel dan mampu menjawab setiap pertanyaan masyarakat.


Baca Juga : Bimtek Desa dan Krisis Kepercayaan Publik, Ke Mana Arah Efisiensi Anggaran Pemkab Asahan ?


Namun di tengah proses tersebut, masih muncul sejumlah pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran di Kabupaten Asahan.

Salah satunya terkait dana hibah KONI yang disebut mencapai Rp52,5 miliar sepanjang 2019–2025, Publik tentu berhak mengetahui peruntukan dana tersebut, penerimanya, mekanisme penyalurannya, serta manfaat dan dampaknya bagi masyarakat. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat.

Hal serupa juga muncul terkait kegiatan bimbingan teknis desa sepanjang 2025–2026, yang disebut berlangsung secara berulang kali yang dilakukan di luar daerah.

Publik mempertanyakan total anggaran, sumber anggaran, biaya setiap peserta, pihak penyelenggara, dasar penunjukan penyelenggara, materi dan target kegiatan, indikator keberhasilan, hingga alasan kegiatan harus dilaksanakan di luar Kabupaten Asahan.


Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Asahan Jangan Diam, Kasus MBG dan Dugaan Keracunan Siswa MTsN 2 Kisaran Sudah Sampai Dimana


Pertanyaan itu semakin relevan ketika pemerintah daerah juga menghadapi tuntutan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian.

Di sisi lain, sejumlah persoalan pembangunan dan aset daerah, termasuk penghentian beberapa proyek (Red – Mangkrak ) serta persoalan pembongkaran Terminal Madya Kisaran, juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan aset dan pembangunan daerah.

Demikian pula persoalan dugaan siswa MTs Negeri 2 Kisaran mengalami keracunan setelah mengonsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan dan langkah pemerintah dalam memastikan keamanan makanan bagi peserta didik.

Di Sinilah Makna Antikorupsi Sesungguhnya Diuji.

KPK sendiri dalam program Kabupaten/Kota Antikorupsi menempatkan penguatan integritas dan tata kelola sebagai bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. Karena itu, keberhasilan Asahan tidak cukup hanya dilihat dari hasil observasi atau pemenuhan indikator, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memberikan informasi yang terbuka ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan anggaran dan kebijakan publik.

Jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, maka setiap pertanyaan mengenai uang rakyat seharusnya dijawab dengan data, dokumen dan penjelasan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan normatif.

Sebab, kabupaten antikorupsi bukan hanya tentang mendapatkan pengakuan, tetapi tentang membuktikan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat.

Pada akhirnya, masyarakat Asahan tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang mendapatkan penilaian baik, tetapi juga pemerintahan yang mampu menjelaskan, secara terbuka terhadap kritikan dan dapat mempertanggungjawabkan setiap kebijakan di hadapan publik.

Karena Kepercayaan Publik Tidak Lahir Dari Predikat, Tetapi Dari Transparansi Dan Bukti Nyata.

Sebuah predikat atau pengakuan terhadap kinerja pemerintah tentu patut diapresiasi. Namun, bagi masyarakat, predikat bukanlah akhir dari penilaian.

Justru setelah sebuah daerah mendapatkan pengakuan, publik akan semakin menaruh harapan agar pemerintah mampu membuktikan bahwa predikat tersebut benar-benar tercermin dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks Kabupaten Asahan yang sedang didorong menuju Kabupaten/Kota Antikorupsi, pertanyaan mendasarnya sederhana, sejauh mana masyarakat dapat merasakan transparansi dan akuntabilitas tersebut dalam kehidupan sehari-hari?

Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui indikator, penilaian, kegiatan sosialisasi, ataupun penghargaan.

Kepercayaan tumbuh ketika pemerintah bersedia membuka informasi mengenai penggunaan anggaran, menjelaskan kebijakan secara terbuka, serta memberikan jawaban yang jelas terhadap setiap pertanyaan masyarakat.

Ketika publik mempertanyakan penggunaan dana hibah, kegiatan pemerintah, perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, pembangunan maupun pengelolaan aset daerah, maka jawaban pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai aturan.

Masyarakat Membutuhkan Data, Dokumen, Dasar Hukum, Proses Dan Hasil Yang Dapat Diverifikasi.

Sebab uang yang dikelola pemerintah pada hakikatnya adalah uang masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan dan apa manfaat yang mereka terima.

Transparansi juga bukan berarti pemerintah harus selalu membenarkan setiap tuduhan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan klarifikasi apabila suatu persoalan yang beredar di ruang publik tidak sesuai fakta.

Di sinilah keterbukaan menjadi penting. Dugaan dapat dijawab dengan data, pertanyaan dapat dijawab dengan dokumen, dan keraguan dapat dijawab dengan transparansi.

Jika pemerintah mampu melakukan hal tersebut secara konsisten, maka kepercayaan publik akan tumbuh secara alami.

Sebaliknya, ketika pertanyaan publik dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai, ruang keraguan akan semakin terbuka.

Kondisi inilah yang berpotensi melahirkan krisis kepercayaan, bahkan ketika pemerintah memiliki berbagai predikat dan indikator kinerja yang secara administratif dinilai baik.

Karena itu, semangat menuju pemerintahan antikorupsi seharusnya tidak berhenti pada *predikat, tetapi diwujudkan melalui bukti nyata dalam setiap kebijakan dan penggunaan anggaran.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya ingin mengetahui apa predikat pemerintah, tetapi juga ingin melihat apa yang dilakukan pemerintah setelah mendapatkan predikat tersebut.**Red/999

Bagikan Ke :