Oktober 25, 2026

DPD IWOI Asahan Desak Kapolres Dan Pemkab Buka Tabir Kematian Wiwit Hardianti, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam Berkedok Salon Neeta Disorot

DPD IWOI Asahan Desak Kapolres Dan Pemkab Buka Tabir Kematian Wiwit Hardianti, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam Berkedok Salon Neeta Disorot

Foto Ilustrasi Sekretaris DPD IWOI Kabupaten Asahan, Zulham Nainggolan, SH

Sorot Kasus News – Asahan : Kematian seorang wanita muda bernama WH (30) yang diduga mengalami kondisi darurat setelah mengonsumsi narkoba di sebuah lokasi hiburan malam yang disebut-sebut berkedok Salon Neeta, di kawasan Kompleks Graha Kisaran, Kabupaten Asahan, menyisakan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Peristiwa yang dikabarkan terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB itu bukan sekadar kabar duka. Lebih dari itu, kejadian tersebut menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk membuka fakta secara terang-benderang, sekaligus mengevaluasi pengawasan terhadap aktivitas usaha hiburan malam di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, WH, adalah warga Jalan Paria, Lingkungan VIII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diduga berada di lokasi tersebut bersama sejumlah rekannya untuk menemani seorang tamu pria yang disebut sebagai pengunjung tempat karaoke.


Baca Juga : Slogan Asahan Religius Dipertanyakan, Di Mana Pengawasan Bupati Dan Wakil Bupati Asahan, Ada Salon Isinya Tempat Hiburan Malam


Selang beberapa waktu, korban dikabarkan ditemukan tidak sadarkan diri di salah satu toilet di lokasi tersebut. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bunda Mulia yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya dilaporkan tidak dapat diselamatkan.

Dugaan bahwa korban mengalami kondisi darurat akibat konsumsi narkoba harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan medis atau forensik yang berwenang.

Penyebab pasti kematian tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Meski demikian, rangkaian peristiwa tersebut patut diusut secara menyeluruh demi memperoleh kepastian hukum dan menjawab pertanyaan masyarakat.

SALON ATAU TEMPAT HIBURAN MALAM?

DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) Asahan, menyoroti dugaan adanya aktivitas hiburan malam dan karaoke di lokasi yang dikenal dengan nama Salon Neeta tersebut.

Apabila benar tempat itu menjalankan kegiatan karaoke atau hiburan malam, pertanyaan mendasarnya adalah apakah kegiatan usaha yang berlangsung telah sesuai dengan perizinan, standar operasional, ketentuan jam operasional, serta peraturan daerah yang berlaku.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada nama atau label usaha yang tercantum di depan bangunan. Pemeriksaan harus diarahkan pada kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan di dalamnya.

DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) Asahan juga menerima informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan hubungan pribadi pemilik usaha dengan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aiptu MT yang disebut bertugas di Polres Asahan. Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terverifikasi dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlindungan atau keterlibatan anggota kepolisian tanpa bukti.

Namun, apabila informasi itu menjadi bagian dari persoalan yang sedang diselidiki, klarifikasi yang objektif dan transparan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

PEMKAB ASAHAN HARUS MEMBUKA DATA PERIZINAN

Apabila suatu tempat menjalankan kegiatan usaha karaoke, perizinan yang relevan perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, skala usaha, tingkat risiko, dan ketentuan yang berlaku.

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, usaha karaoke tercantum pada KBLI 93292. Persyaratan yang relevan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar sesuai ketentuan yang berlaku, dokumen penilaian mandiri kesiapan penerapan standar usaha, serta Sertifikat Laik Sehat, Dan persyaratan tambahan dapat berlaku sesuai karakteristik kegiatan usahanya.

Apabila tempat tersebut menjual minuman beralkohol, dokumen yang sesuai untuk kegiatan penjualan langsung minuman beralkohol, termasuk SKPL-A atau SKPL-B dan SKPL-C sesuai golongan serta ketentuan yang berlaku, juga perlu diperiksa. Pemerintah daerah dan instansi berwenang harus memastikan apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi.

Di sinilah peran Pemerintah Kabupaten Asahan melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan, pariwisata, ketertiban umum, kesehatan, serta pendapatan daerah menjadi penting. Pemeriksaan lapangan, pencocokan data perizinan, dan evaluasi operasional harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah daerah perlu menjatuhkan tindakan sesuai aturan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, persoalan tersebut harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Publik berhak mengetahui apakah usaha yang beroperasi di kawasan Kompleks Graha Kisaran tersebut telah memenuhi ketentuan.

Terlebih, masyarakat mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga berlangsung hingga dini hari dapat berjalan tanpa pengawasan yang dianggap memadai.

Kritik terhadap pemerintah daerah harus dijawab dengan data dan tindakan nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial. Bupati dan Wakil Bupati Asahan perlu memastikan bahwa perangkat daerah bekerja secara terkoordinasi dan tidak membiarkan persoalan pengawasan usaha berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

KEMATIAN WANITA MUDA BERINISIAL WH HARUS DIUNGKAP, BUKAN DIBIARKAN MENJADI SPEKULASI

Dalam konteks penyelidikan kematian WH, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terukur mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan kepolisian.

Apakah pengelola atau pemilik tempat telah dimintai keterangan? Siapa saja saksi yang sudah diperiksa? Apakah pengunjung, rekan korban, petugas tempat usaha, dan pihak yang pertama kali menemukan korban telah dimintai keterangan? Apakah rekaman kamera pengawas, jika tersedia, telah diamankan? Apakah pemeriksaan medis atau forensik telah dilakukan untuk membantu memastikan penyebab kematian? Apakah para saksi telah dilakukan tes urin untuk membuktikan saksi pengguna narkoba atau tidak.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik yang wajar, Jawabannya tidak harus membuka seluruh materi penyelidikan yang bersifat rahasia, tetapi kepolisian perlu menyampaikan perkembangan yang dapat dipublikasikan agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari kabar yang simpang siur.

DPD IWOI Asahan juga menyoroti informasi bahwa lokasi kejadian disebut belum dipasangi garis polisi. Kondisi tersebut sangat perlu untuk tindakan pengamanan TKP dan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyelidikan dan penyidikan. Namun, apabila masih terdapat barang bukti atau kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, kepolisian harus memastikan lokasi dan bukti terkait tetap terlindungi.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, sebagaimana disebutkan dalam informasi resminya yang disampaikan kepada beberapa media, sebelumnya dikabarkan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Pernyataan itu patut ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai batas informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Masyarakat tentu berharap penyelidikan tidak hanya diumumkan, tetapi juga dilaksanakan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan saksi harus didasarkan pada relevansi keterangannya terhadap peristiwa. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan narkoba yang berkaitan dengan perkara, pemeriksaan dan tes narkoba dapat dilakukan sesuai dasar hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku.

DUGAAN PELANGGARAN USAHA DAN PAJAK HARUS DIAUDIT

Persoalan lain yang tidak boleh luput adalah kepatuhan usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur jasa kesenian dan hiburan dalam Pasal 55, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Pasal 56 mengatur subjek dan wajib pajak, sedangkan Pasal 57 mengatur dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pasal 58 mengatur tarif PBJT, termasuk ketentuan khusus untuk jenis hiburan tertentu.

Dengan demikian, apabila kegiatan karaoke benar-benar dijalankan dan memenuhi kriteria sebagai objek pajak, pemerintah daerah perlu memeriksa apakah pelaku usaha telah terdaftar, melaporkan transaksi sesuai ketentuan, serta memenuhi kewajiban pembayaran PBJT berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pemeriksaan juga harus memastikan apakah terdapat penjualan minuman beralkohol, pelayanan hiburan, atau kegiatan lain yang membutuhkan dokumen perizinan tersendiri.

Namun, dugaan penggelapan pajak tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan dokumen, penghitungan kewajiban, dan temuan dari instansi berwenang. Jika ditemukan ketidakpatuhan, penanganannya harus mengikuti mekanisme administrasi perpajakan atau proses hukum sesuai jenis pelanggaran yang terbukti.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui perangkat daerah pengelola pendapatan dan instansi terkait perlu menjelaskan apakah kegiatan usaha tersebut telah terdata dan apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi.

Transparansi diperlukan bukan untuk menghakimi pemilik usaha, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang adil dan mematuhi aturan yang sama.

DPD IWOI ASAHAN MINTA PENJELASAN TERBUKA

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Asahan, Adenan, yang akrab disapa Pakde, melalui Sekretaris DPD IWOI Asahan, Zulham Nainggolan, SH, menyampaikan kecaman terhadap apa yang mereka nilai sebagai lemahnya pengawasan dan kurangnya keterbukaan dalam merespons persoalan tersebut.

Menurut Zulham, keberadaan lokasi yang disebut menjalankan aktivitas hiburan malam itu menjadi pertanyaan tersendiri karena berada di kawasan perkotaan, tidak jauh dari lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Asahan.

“Kalau benar tempat tersebut menjalankan aktivitas karaoke atau hiburan malam dengan menggunakan kedok usaha lain, pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana proses perizinannya, siapa yang melakukan pengawasan, dan apakah kegiatan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat justru lebih banyak bertanya daripada mendapatkan jawaban,” demikian sikap yang disampaikan melalui pernyataannya kepada redaksi Sorot Kasus News

Zulham menilai Bupati dan Wakil Bupati Asahan harus menunjukkan keseriusan dalam mengawasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap perizinan, ketertiban umum, dan pendapatan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya hadir dalam kegiatan seremonial. Persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat, kepatuhan hukum, dan dugaan pelanggaran usaha harus mendapatkan respons yang jelas serta terukur.

Ia juga meminta Kapolres Asahan agar bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap kematian WH. Menurutnya, pengelola tempat, saksi-saksi, dan pihak lain yang relevan harus diperiksa berdasarkan kebutuhan penyelidikan, tanpa pandang bulu.

“Kapolres harus menjelaskan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan sesuai kewenangannya. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, proseslah berdasarkan hukum. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi pertanyaan publik tanpa kejelasan,” demikian tuntutan yang disampaikan Zulham melalui keterangan kepada redaksi Sorot Kasus News.

DPD IWOI Asahan juga meminta agar pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha yang diduga menjalankan aktivitas hiburan malam tersebut. Jika ditemukan pelanggaran perizinan, ketertiban operasional, atau kewajiban pajak, penindakan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

JANGAN BIARKAN PUBLIK KEHILANGAN KEPERCAYAAN

Kematian WH semestinya menjadi pengingat bahwa keselamatan manusia tidak boleh ditempatkan di bawah kepentingan bisnis maupun kepentingan pihak mana pun.

Apabila terdapat dugaan peredaran atau penggunaan narkoba, kepolisian harus menelusuri fakta dan bukti yang tersedia. Apabila ditemukan pelanggaran perizinan usaha, pemerintah daerah harus bertindak. Apabila terdapat dugaan ketidakpatuhan pajak, instansi yang berwenang wajib melakukan pemeriksaan.

Seluruh proses tersebut harus berjalan secara terpisah sesuai kewenangan, tetapi saling mendukung dalam mengungkap fakta.

Sorot Kasus News memandang bahwa masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, saling menyalahkan, ataupun pernyataan yang hanya meredam polemik sesaat.

Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai penyebab kematian korban, penjelasan tentang aktivitas usaha di lokasi kejadian, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Kepolisian juga perlu memberikan ruang bagi keluarga korban untuk memperoleh informasi yang layak mengenai perkembangan perkara, dengan tetap menghormati privasi dan hak-hak mereka.

Redaksi Sorot Kasus News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan, pemilik atau pengelola Salon Neeta, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap keterangan dan bukti yang relevan akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Kini, pertanyaan publik hanya satu, apakah kematian Wh akan diungkap secara tuntas, dan apakah dugaan aktivitas hiburan malam berkedok Salon Neeta akan diperiksa secara menyeluruh?

Jawabannya bukan terletak pada banyaknya pernyataan, melainkan pada keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tindakan nyata, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.**Tim Sorot Kasus News

Bagikan Ke :