April 20, 2026
Beranda » Wabub Asahan : Tidak Ada Prog. Pemkab Mewajibkan Kades Beli Pembersih Lantai Dengan Harga Rp.300 Ribu

Wabub Asahan : Tidak Ada Prog. Pemkab Mewajibkan Kades Beli Pembersih Lantai Dengan Harga Rp.300 Ribu

Wabub Asahan : Tidak Ada Prog. Pemkab Mewajibkan Kades Beli Pembersih Lantai Dengan Harga Rp.300 Ribu.

Foto Doc : Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP

Sorot Kasus News – Asahan : Persoalan beredarnya pembersih lantai di 177 Desa Se – Kabupaten Asahan dibandrol dengan harga Rp.300 ribu perpaket, viral di media sosial mendapat respon dari Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, MAP..

Rianto, SH, MAP, secara tegas mengatakan bahwa itu bukanlah progam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Jadi itu bukan progam Pemkab ya. Katanya kepada wartawan ini, Jum’at (12/9/2025) lewat sambungan WhatsApp di Kisaran.

Baca Juga :  Diduga Beberapa Oknum Camat Bekerja Sama Dengan Oknum Peras Kepala Desa Di Kabupaten Asahan, Begini Modusnya

“Tidak ada program Pemkab Asahan untuk membeli barang barang yang dimaksud dan disarankan kepada seluruh pemerintahan baik pihak kecamatan maupun desa untuk tidak membeli bahan yang tidak diperlukan dan bermanfaat,” ujar Wabup Rianto.

Baca Juga :  Kades Di Paksa Membeli Pembersih Lantai, Kadis Kominfo Asahan Bantah Itu Bukan Program Pemkab

Tak hanya di desa, pembersih lantai ini juga  dijual di UPTD SDN dan UPTD SMPN Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Pembersih lantai ini dijual dengan harga yang sama menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.

Menariknya, penjualan pembersih lantai yang beredar di desa dan sekolah ini diduga ada oknum aktivis yang menjual-jual nama pejabat Pemkab Asahan.

Ketua LSM Bara Api Kabupaten Asahan, Adha Khairuddin, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk peka terhadap persoalan seperti ini, yang terindikasi melakukan pemerasan dengan modus berjualan dengan cara di paksa.

“Ini modus lama yang dipakai oleh oknum oknum untuk memeras Kepala Desa, dengan cara berjualan, aneh nya barang yang di jual juga diduga tidak berstandard SNI” Kesal Adha Khairuddin

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Arifin Siregar dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mengetahui soal penjualan pembersih lantai yang beredar di 177 desa se-Asahan. “Jujur bang, gak tau aku soal penjualan pembersih lantai ini siapa pemainnya,” katanya singkat.

Berita sebelumnya, dikabarkan adanya dugaan pemaksaan sejumlah Kepala Desa (Kades) oleh oknum yang diduga mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk di wajibkan membeli produk pembersih lantai seharga Rp.300 ribu per paketnya.

Informasi yang dikutip dilapangan, adanya oknum yang diketahui berinisial “MS” diduga mengaku sebagai utusan Pemkab Asahan dan mengatasnamakan salah satu oknum keanggotaan aktivis mahasiswa, mewajibkan seluruh kades wajib membeli produk pembersih lantai yang di jualnya.

Untuk melancarkan aksinya, oknum tersebut disinyalir menjalin kerja sama dengan beberapa pihak kecamatan melalui camatnya.

Modusnya, produk pembersih lantai yang sudah dipersiapkan yang diduga untuk bahan memeras para kades di titipkan penjualannya melalui oknum camat.

Oleh beberapa oknum camat tersebut, selanjutnya diteruskan kepada para kades di wilayahnya masing-masing untuk diwajibkan membayar produk pembersih lantai seharga Rp.300 ribu per paket.

Berdasarkan data yang diperoleh, salah satu oknum camat meminta para kadesnya untuk mentransfer uang ke rekening milik “MS” dengan nomor rekening bank BRI 0323–0110–0760-XXX. “Kalau sudah di transfer kirim bukti transfernya ya pak kades,” sebut oknum camat seperti ditirukan nara sumber kepada Sorot Kasus News.**Red/Zulham

Bagikan Ke :