Akses Gang Pembangunan Kisaran di Alihkan, Dibangunan Tembok Tanpa PBG, Komisi C DPRD Asahan Agendakan RDP
Foto Ilustrasi Dihasilkan Oleh AI

Sorot Kasus News – Asahan : Konflik sosial kembali terjadi di Kota Kisaran, akses jalan di bangun tembok oleh pihak pengusahan otomotif yang bernama PM.
Hal itu terjadi Jalan Panglima Polem Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan disebut sebut bangunan tembok tersebut di duga tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari dinas PUTR Kabupaten Asahan.
Menanggapi hal itu, Komisi C DPRD Kabupaten Asahan mengambil langkah tegas dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan perwakilan rakyat Asahan.
“Sudah kita surati, rencananya DPRD akan mengagendakan RDP pada senin pekan depan ( Red – 18/5/2026)” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Pengawal Pancasila (DPP GRAPPA) Kabupaten Asahan, Alek Margolang, SH, Kamis (14/5/2026) di Kisaran.

Sebelumnya, kata Alek, pihaknya telah menyurati Komisi C DPRD Asahan dengan Nomor : 497/GRAP-PA/IV/AS tertanggal 16 April 2026.
Dalam suratnya, Alek meminta agar Komisi C menggelar rapat dengar pendapat terkait akses Jalan Gang Pembangunan yang diduga aset tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang kini dialihkan, tambahnya.
Terkait masalah PBG, Kepala Bidang (Kabid) Persetujuan Bangunan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Dedi Margolang saat di konfimasi mengaku akses jalan gang pembangunan yang ditembok itu, diduga belum memiliki PBG.
“Sudah kita konfirmasi ke bagian staf, infonya mereka belum memiliki izin PBG nya” Sebut Dedi
Sementara, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang juga dicoba dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan akan mengecek status aset yang ditembok tersebut, “Ya nanti akan kita cek dulu statusnya,” katanya.
Sementara, Kepala Lingkungan ( Kepling ) II, Melik yang juga dicoba dikonfirmasi mengaku kalau akses jalan yang ditembok itu adalah tanah milik Pengusaha PM yang masuk kedalam surat kepemilikannya.
“Namanya tanah ini punya mereka (Red – Pengusaha PM) makanya ditembok dan gang itu pun dialihkan mereka. Kalau gak salah gang itu sebelumnya masuk ke tanah salah satu warga pedagang telur yang sekarang sudah dijual ke pengusaha PM,” ujarnya.
Menurut warga setempat, bahwa Jalan Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat ini merupakan akses jalan warga yang menghubungkan ke Jalan Pramuka, Panglima Polem, Gang Buntu, Penegak, Rukun, Penggalang dan Gang Karya.**Red/Zulham

