Mei 7, 2026
Beranda » Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Senilai Rp, 52,5 M, Kajatisu Bilang Begini

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Senilai Rp, 52,5 M, Kajatisu Bilang Begini

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Senilai Rp, 52,5 M, Kajatisu Bilang Begini

Foto Doc : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H, M.H

Sorot Kasus News – Asahan : Terkait adanya laporan atas dugaan prakrik korupsi dana hibah Koni Asahan sebesar Rp. 52,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) sejak  7 tahun berturut-turut ( Red 2019 – 2025 ) akhirnya pihak kasus ini mendapat respon.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajatisu ) yang baru dilantik, Muhibuddin, S.H, M.H saat di konfirmasi oleh wartawan www.sorotkasusnews.web.id  Zulham Nainggolan S.H, mengatakan dirinya akan melakukan proses penyelidikan terhadap kasusnya, yang sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Aspidsus Kejatisu ( Red – Mochamad Jefry, SH, M.Hum ) pada bulan Oktober 2025 yang lalu.

Baca Juga :  Hampir Tujuh Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Tak Kunjung Temui Titik Terang

Namun proses penyelidikan tersebut terhenti dan konon dikabarkan adanya isu suap yang diterima oleh Aspidsus Kejatisu dalam menangani perkara ini hingga sampai saat ini status hukum laporan tersebut masih di pertanyakan.

“Saya akan cek dulu laporannya ya dek, Jika cukup alat bukti kita tetap tindak lanjuti, namun jika sebaliknya kita hentikan,” ucap Muhibuddin, SH, MH, saat lewat telepon selulernya, Kamis (7/5/2026).

Mendengar respon positif dari Kajatisu, hal ini mendapat reaksi dari berbagai kalangan aktivis dan masyarakat di Kabupaten Asahan, yakni Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar, dan diaminkan oleh Asri Lala Maulana, aktivis Jaringan Komunikasi Kota Kisaran (JK3).

Mereka berharap agar dugaan praktik korupsi dana hibah Koni Asahan sebesar Rp. 52.5 miliar tersebut untuk 37 cabang olahraga sejak tahun 2019 sampai 2025.

Menurut informasi yang dikutip dilapangan, besaran dana hibah Koni Asahan tersebut yakni tahun 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar dan 2025 Rp.8 miliar, dan pada tahun 2026 sebesar Rp. 2 miliara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan.

Sebelumnya juga dikabarkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, mengaku kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan tersebut telah ditarik oleh Pidsus Kejatisu.**Red/Zulham

Bagikan Ke :