PC PMII Pekanbaru : Wali Kota Pekanbaru Jangan Menutup Mata, Jaringan Kabel Terpasang Secara Semerawut

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Kondisi kabel utilitas yang terpasang secara semrawut dan menjuntai di sejumlah ruas jalan utama di Kota Pekanbaru kian memprihatinkan.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru menilai situasi ini telah masuk dalam kategori darurat keselamatan publik dan kegagalan tata kelola infrastruktur perkotaan.
Melalui pernyataan resmi, Amiruddin Hasan selaku pengurus cabang yang mewakili Ketua Umum PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa fenomena “hutan kabel” bukan sekadar persoalan estetika kota, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
“Di banyak titik seperti Jalan Delima, Jalan Lobak, Jl. HR. Soebrantas hingga kawasan protokol kota, kabel menjuntai tanpa standar keamanan yang jelas. Ini bukan lagi kelalaian biasa, tetapi bentuk pembiaran sistemik yang berpotensi mengancam nyawa warga,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, hal ini karena lemahnya pengawasan serta tidak adanya koordinasi yang tegas antar instansi sehingga menyebabkan pemasangan kabel fiber optik yang tidak tertata dengan baik, bahkan diduga tidak memiliki izin resmi.

PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, yakni, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan pemanfaatan ruang jalan memperhatikan keselamatan pengguna jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur penyelenggaraan jaringan telekomunikasi harus memenuhi aspek ketertiban dan kepentingan umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan infrastruktur, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang milik jalan, Prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Atas dasar tersebut, PMII menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, khusunya Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho agar segera mengevaluasi kinerja Dinas Kominfo Kota Pekanbaru untuk segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel utilitas dan menertibkan jaringan kabel ilegal yang tidak berizin.
Selain itu, PC PMII juga mendesak Dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk segera merealisasikan sistem ducting bawah tanah sebagai solusi permanen penataan jaringan utilitas, agar terlihat lebih rapi dan tidak membahayakan warga.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga diharapkan untuk dapat melakukan pengamanan ruang jalan dari kabel yang menjuntai yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Pemrintah Kota Pekanbaru juga harus dapat membentuk tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah ( OPD ) untuk melakukan penertiban secara sistematis dan berkelanjutan, Serta penindakan hukum terhadap provider atau pihak yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar keselamatan.
Amiruddin juga menegaskan bahwa jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab yang penuh terhadap keselamatan masyarakat.
Bahkan dikatakannya, apabila pihak Pemko Pekanbaru tidak melakukan perubahan secara signifikan, maka PC PMII secara terbuka akan melakukan dialog secara langsung ke Wali Kota Pekanbaru Agung Nungroho untuk mencopot kepala Dinas terkait, yang dianggap tak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Jabatan itu amanah, jalankan lah fungsi dan tugasnya, kalau tidak ada perubahan, maka kami ( Red – PMII ) akan meminta ke pak Wali Kota untuk mencopot Kadisnya. Karena ini menyangkut dengan keselamatan warga” Tegas Amiruddin.
Ditambahkannya, Masyarakat kota Pekanbaru tidak butuh pejabat yang hanya aktif di dalam ruang rapat saja, dengan wacana kerjanya, bukti nyata kerjanya dilapangan tidak ada.
Beliau juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah konstitusional, termasuk aksi massa, advokasi kebijakan, hingga pelaporan kepada instansi pengawas apabila tidak ada respon serius dari pemerintah.**Skn/999/Tim

