Mei 2, 2026
Beranda » Kinerja Satpol PP Asahan Dipertanyakan, Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG Berdiri Kokoh, Begini Jawaban Kasatnya

Kinerja Satpol PP Asahan Dipertanyakan, Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG Berdiri Kokoh, Begini Jawaban Kasatnya

Kinerja Satpol PP Asahan Dipertanyakan, Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG Berdiri Kokoh, Begini Jawaban Kasatnya

Foto Doc : Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Budi Limbomg ( Tengah )

Sorot Kasus News – Asahan : Berdirinya bangunan yang di duga tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) yang berada di kawasan eks pasar Kisaran menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dikabarkan bangunan tersebut sebelumnya telah mendapatkan Surat Peringatan ( SP ) pertama hingga ke tiga dari pihak Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Asahan melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) beberapa waktu lalu dan dianggap hanya sebagai formalitas saja tetapi tidak ada tindak lanjutnya.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Tutup Mata, Sejumlah Bangunan Liar Diduga Tanpa PBG dan Andalalin Menjamur di Kota Kisaran

Berdasarkan dari informasi yang di kutip dilapangan, timbul spekulasi negativ dari berbagai kalangan mayarakat yang menyebutkan Satpol PP Kabupaten Asahan “ Mandul “ tidak mampu menunjukan ketegasannya dalam menjalankan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 4 Tahun 2018 tentang PBG.

Salah satu warga sekitar yang diketahui bernama Hendra menyebutkan, kalau kinerja Kepala Satuan ( Kasat ) Pol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong perlu di evaluasi, karena menurutnya tidak mampu menjalan kan dan menegak kan Perda, sehingga diduga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor retribusi bangunan.

“Meski sudah di beri SP 3, ( Red – Surat Peringatan ke 3 ), Kasat Pol PP nya gak punya nyali untuk bertindak, padahal sudah jelas itu melanggar peraturan, Kinerja Satpol PP Asahan ini perlu di evaluasi kembali ini” Sebut Hendra.

Hendra juga mengatakan, selain bentuk pelanggaran tentang izin PBG, pemilik bangunan tersebut juga diduga menunjukan sikap arogansi terhadap masyarakat dan pemerintah, karena menurutnya bangunan tersebut sudah memakan salah satu ruas jalan, tepatnya persis dibelakang areal eks pasar Kisaran.

Masih ditempat yang sama, salah satu warga juga yang namanya tak ingin diberitakan mengatakan, Ketegasan Satpol PP hanya untuk kaum lemah, tetapi untuk golongan orang orang tertentu sikap tegas Satpol PP lemah dan tak mampu menunjukan sikap profesionalismenya dalam menjalankan tugas.

“Kalau penggusuran pedagang, Satpol PP cepat bertindak, kalau urusan yang satu ini ( Red – Bangunan diduga Tanpa Izin PBG ), ciut nyali Kasatpol PP nya” Kesalnya.

Dari informasi yang dikutip, sebelumnya surat peringatan dengan Nomor : 300.1.2.1/0460/ Satpol PP /II/2026 dan Nomor 300.1.2 /2745/ Satpol PP /III/ 2026 tanggal 31 Maret 2026 telah diterbitkan, dan penerbitan SP3 tertanggal 14 April 2026, namun pemilik bangunan tidak menghiraukan nya.

“Sudah jelas jelas tiga kali Satpol PP melayangkan surat, kenapa tidak dilakukan pembongkaran” Tanya nya.

Ia juga mengatakan, pemilik gedung tersebut memiliki hubungan dekat dengan salah satu seorang oknum aktivis di Kisaran, sehingga kuat dugaan oknum tersebut sebagai “ Palang Pintu “ agar tidak dilakukan pembongkaran.

“Bagi bagi nya mungkin cantik bang ( Red – Setoran Uang ), kan ada oknum aktivis yang menjembatani nya, Pokoknya cantik lah main nya, dugaan kami Kasatpol PP nya udah dapat lah ( Red – Aliran dana suap )” Tambahnya.

Dijelaskannya, hal yang paling anehnya, pada Kamis (30/4/2026) sore, personil Satpol PP Asahan turun kelokasi untuk melakukan pengukuran diseputaran lokasi bangunan, namun tidak dilakukan pembongkaran juga, tuturnya.

Menanggapi tudingan itu, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos, saat dikonfirmasi lewat selulernya, Kamis (30/4/2026) malam, secara tegas membantah soal  adanya setoran uang dari pemilik bangunan

“Satpol PP Asahan tidak pernah menerima dalam bentuk apapun bang, tolong di garis bawahi ya bang” Sebut Budi Limbong.

Di akuinya, kedatangan Satpol PP ke lokasi bangunan itu hanya untuk melakukan pengukuran, karena adanya selisih yang harus disesuaikan dengan ukuran sebenarnya sesuai PBG yang dikeluarkan dari Dinas PUTR Asahan dengan kondisi riilnya, Tegasnya.

“Belum ada rencana pembongkaran bang, karena ada selisih, makanya ukur kembali, SP itu juga sifatnya teguran, nanti akan kita ( Red – Satpol PP ) surati lagi untuk pembongkaran secara mandiri, kalau pemiliknya tidak mau, ya terpaksa harus dilakukan pembongkaran paksa” Sebutnya

Sementara, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Syahrum, ST, menjawab pertanyaan wartawan ini mengatakan informasinya mereka sudah mengurus PBG, tetapi bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan dari PBG yang disetujui, terangnya.

Disinggung soal bangunan baru yang dibangun dibelakang eks pasar kisaran apakah tidak termasuk dalam PBG yang diusulkan pihak pengusaha ?

“Boleh jadi. Untuk detailnya boleh ditanyakan langsung ke bidang penataan bangunan ya” Saran pria berkumis tipis ini.**Red/Zulham

Bagikan Ke :