April 29, 2026
Beranda » Beberapa Tokoh Masyarakat Kep. Batu Nias Diduga Menjadi Korban Kriminalisasi Hukum Oleh Polres Nias Selatan

Beberapa Tokoh Masyarakat Kep. Batu Nias Diduga Menjadi Korban Kriminalisasi Hukum Oleh Polres Nias Selatan

Beberapa Tokoh Masyarakat Kep. Batu Nias Diduga Menjadi Korban Kriminalisasi Hukum Oleh Polres Nias Selatan

Foto Doc : Anggota DPRD Provinsi Sumut Pdt. Berkat Kurniawan Laoli

Sorot Kasus News – Kep. Nias : Masyarakat Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara terkhususnya Kepulauan Batu Resah akibat adanya dugaan kriminalisasi hukum oleh Kapolres Nias Selatan terhadap beberapa tokoh masyarakat.

Kejadian ini bermula karena terjadinya perselisihan antara masyarakat setempat dengan perusahaan Pt. Gruti dan Pt. Teluk Nauli terkait memperjuangkan penyelamatan kawasan hutan di wilayah kepulauan Batu Nias yang dirambah sejak 39 tahun.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Kadinkes Nias Oleh Kejari Gunung Sitoli Diduga Cacat Hukum, Komisi III DPR RI Didesak Untuk Menggelar RDPU

Akibat perambahan kawasan hutan tersebut akibatnya terjadi kerusakan pada lingkungan dan penggundulan Hutan yang dampaknya sangat mengancam ekosistem alam  dan masyarakat setempat.

Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan kepada wartawan menjelaskan, bahwa Izin Operasional Pt. Gruti dan Pt. Teluk Nauli telah dicabut oleh Bapak Presiden RI melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 89 Tahun 2026 dan Nomor : 92 Tahun 2026 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan tanggal 26 Januari 2026 terhadap kedua Perusahaan Perambah Hutan tersebut diwilayah Provinsi Sumatera Utara.

Disebutkan, bahwa sesuai dengan penjelasan dan penegasan Sekjen Kementerian Kehutanan RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dijakarta bahwa Pt. Gruti dan Pt. Teluk Nauli sejak Izin Operasionalnya dicabut maka tidak punya hak lagi melakukan aktivitas disana (Red – di Kepulauan Batu), ujarnya.

Akan tetapi, menurut keterangan dari AMAL, Kedua Perusahaan tersebut  masih melakukan aktivitas penebangan dan pengambilan kayu diwilayah Kepulauan Batu, sehingga masyarakat melakukan aksi demonstrasi damai untuk menghentikan aktivitas kedua perusahaan tersebut.

Saat aksi damai berlangsung, terjadi kebakaran di salah satu rumah hunian karyawan yang tak diketahui siapa pelakunya.

Dengan kejadian tersebut, kuat dugaan adanya sabotase untuk dijadikan pengalihan dengan mengkambing hitamkan para demonstran yang melakukan pembakaran rumah tersebut, hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Nias Selatan.

“Ini sangat aneh, lokasi kami melakukan aksi demontrasi jauh dari lokasi kebakaran, kok malah kami yang di laporkan dan di tuduh melakukan tindakan anarkis ( Red – Pembakaran rumah )” tambahnya.

Sementara, Pendeta Berkat Kurniawan Laoli yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut dengan tegas meminta Kapolres Nias Selatan untuk tidak mengkriminalisasikan masyarakat Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan dalam perkara ini.

Ia juga menyoroti kinerja Kepolisian yang tidak dapat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terhadap perambah kawasan hutan tersebut yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

“Aneh saya melihat kinerja Kapolres Nias Selatan ini, laporan masyarakat tentang perambahan hutan tak mampu ditindak lanjuti, laporan dari oknum perusahaan bisa secepat kita tindak lanjuti, bahkan beberapa tokoh masyarakat pun sudah ditetapkan jadi tersangka” Kesal Berkat Kurniawan Laoli.

Terkait penetapan para tokoh masyarakat menjadi tersangka, Anggota DPRD Nias Selatan Sam. B juga angkat bicara, dikatakannya seharusnya Kapolres Nias Selatan bijak didalam mengambil Keputusan dan jangan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Lebih lanjutnya, Ia juga mengatakan, setelah terbit SK Menhut RI Nomor 89 Tahun 2026 dan Nomor 92 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 atas dicabutnya izin perusahan, maka semua benda milik kedua Perusahaan baik Kayu yang sudah ditebang dan Barak atau rumah hunian akan menjadi milik Negara .

“Ini harus menjadi bahan pertimbangan bagi Kapolres Nias Selatan sebelum menetapkan status tersangka terhadap tokoh – tokoh masyarakat Kepulauan Batu tersebut” Ujarnya.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap tokoh-tokoh masyarakat Kepulauan Batu tersebut diduga bukan sebagai cerminan keadilan hukum, melainkan kriminalisasi hukum.

karena kedua Perusahaan tersebut sudah tidak punya hak atas objek perkara sesuai dengan penjelasan dan penegasan dari Sekjen Kementerian Kehutanan RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPD RI pada awal April 2026 yang lalu.

Untuk mencegah terjadinya diskriminalisasi Hukum yang berkelanjutan terhadap masyarakat Kepulauan Batu, para tokoh masyarakat Kabupaten Nias Selatan sangat mengharapkan kehadiran Negara dalam perkara ini.

“Kapolri, Komisi 3 DPR RI, bahkan Bapak Presiden Prabowo harus hadir dalam kasus ini, karena diduga telah terjadi kriminalisasi hukum di Polres Nias Selatan kepada para tokoh masyarakat” Sebutnya

Kapolres Nias Selatan AKBP. Ferry Mulyana Sunarya saat dikonfirmasi oleh tim Sorot Kasus News Perwakilan Sumatera Utara melalui WhatsApp tidak dapat memberikan komentar, terkait kasus ini.**Skn/Samahato Buulolo

Bagikan Ke :