Hasil Kolaborasi Satres Narkoba Polres Binjai Dan Polsek Binjai Utara, Berhasil Amankan 2 Pria Pengedar Daun Ganja
Foto : Kedua Tersangka AS (29) dan AR (20) Pengedar Daun Ganja Saat Diamankan Polisi

Sorot Kasus News – Binjai : Hasil koordinasi dan kolaborasi antara personil Polsek Binjai Utara dan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika beserta barang bukti berupa daun ganja kering. (29/5/2026)
Penangkapan tersebut terjadi di jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Pahlawan Binjai sekira pukul 21.00 wib dengan tersangka berinisial AS (29) dan AR (20).
Bermodalkan adanya informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran narokba jenis daun ganja kering tersebut, akhirnya tim personil Polsek Binjai Utara yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Binjai Utara AKP Antonius Pasta Sitepu, S.H., M.H., melakukan penyamaran di lokasi bersama Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,
“Awalnya kami menerima adanya laporan dari masyarakat, dengan respon dan gerak cepat, bersama dengan pak AKP Ismail ( Red – Kasat Narkoba Polres Binjai ) akhirnya kedua tersangka berhasil kami amankan” Ucap AKP Antonius.
Dijelaskannya, penangkapan ini bentuk dari komitmen Polisi dalam pemberantasan narkoba sehingga nantinya akan dapat memperkecil ruang gerak para bandar ataupun pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya yang dapat merusak generasi muda bangsa.

Sementara Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail juga mengatakan, dari hasil kordinasi dan kolaborasi yang dilakukan dengan cara melakukan penyamaran ( Red – Under Cover ), akhirnya Polisi berhasil mengamankan 2 orang pengedar beserta barang bukti yang turut diamankan, yakni 2 bungkus narkotika jenis daun ganja kering siap edar, 1 unit handphone merek Vivo, dan 1 unit sepeda motor yang di gunakan oleh kedua tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 2 paket daun ganja kering yang di kemas di dalam plastik kecil, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Virza yang digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi narkoba” Ucap AKP Ismail
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman Penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun, tegas AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., saat di konfirmasi wartawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba, saya juga berharap berperan aktif dari masyarakat untuk dapat selalu memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Selain itu, ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak sungkan dan ragu untuk melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan melalui layanan call center 110 Polri, pintanya. **Skn/Rafika Duri

