Gol Kawan, Dua Orang Lansia Mengaku Wartawan Peras Pengawas Proyek di Medan
Foto Ilustrasi : Dua Orang Lansia Ngaku Wartawan Peras Pengawas Proyek
Sorot Kasus News – Medan : Nama insan pers kembali tercoreng akibat ulah kedua orang ini, I, (55) dan JB, (60) lantaran melakukan aksi pemerasan kepada pengawas proyek di salah satu perumahan yang berada di Jalan Ibrahim Umar, Kecamatan Medan Perjuangan pada beberapa waktu lalu. (16/7/2026)
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi membernarkan adanya penangkapan terhadap I (55) dan JB (60) di salah satu warkop yang ada di jalan Letda Sujono Medan yang dilakukan oleh anggotanya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua orang lansia ( Red – Lanjut Usia ) itu lantaran telah melakukan aksi pemerasan terhadap korbannya Dodi Indra (52) yang diketahui sebagai pengawas proyek perumahan.
“Modusnya dengan menakuti nakuti korban dengan alasan banyaknya temuan ( Red – Kasus ) terkait pengerjaan proyek, Jika tidak diberikan uang tersangka akan menaikan beritanya” terangnya.(23/7/2026)
Karena korban merasa terancam, hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Medan Tembung, berdasarkan laporan tersebut, akhirnya Polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada saat menerima uang hasil pemerasan tersebut di warkop Bandar Kupi Medan Tembung.
“Keduanya di amankan pada saat korban menyerahkan uang yang mereka minta, uang itu diserahkan di wakrop Bandar Kupi” tambahnya.
Dari hasil penangkapan itu, Selain mengamankan dua orang tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang hasil pemerasan berjumlah Rp. 4 juta, beserta 2 unit handphone dan ID Card wartawan.**Skn/999
BACA JUGA :

Kapolsek Tapung Raya, Kompol Bambang Dewanto, Bantah Di Wilayahnya Ada Arena Judi Tembak Ikan

Ada Apa Dengan Kapolres Kampar, Arena Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukumnya

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Ter...

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran




