Oktober 24, 2026

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Foto Ilustrasi Wakil Ketua LPAI Kabupaten Asahan, Asrial M, SH

Sorot Kasus News – Asahan : Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Asahan, Asrial M. SH, menyoroti terkait adanya Tempat Hiburan Malam ( THM ) berkedok Salon Neeta yang berlokasi di Komplek Graha Kisaran.

Pasalnya, keberadaan THM tersebut menunjukan lemahnya pengawasan dari pihak Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Asahan dan Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Karena menurutnya, lokasi tersebut terbilang berada di tengah kota Kisaran dan tak jauh dari pusat kantor Pemkab Asahan, bahkan ironisnya berdekatan dengan komplek sekolah.


Baca Juga : Di Kota Kisaran Ada Salon Yang Menyediakan Fasilitas Karaoke, Seorang LC Meninggal Dunia di Duga Over Dosis Akibat Mengkonsumsi Narkoba


Selain itu, Asrial juga berpendapat, dengan lemahnya pengawasan dari pihak Pemkab Asahan maupun pihak Kepolisian khususnya Polres Asahan terhadap adanya kegiatan THM yang berkedok Salon Neeta akan berdampak buruk pada anak anak dan remaja, dimana Anak-anak dan remaja adalah kelompok yang paling rentan terhadap THM tersebut.

“Lingkungkungan yang kurang terawasi dapat mengganggu masa pertumbuhan anak, prestasi belajar, pembentukan karakter, dan perilaku sosial mereka, jadi saya berharap agar kedepannya tidak ditemukan lagi kasus yang sama” tegasnya.(17/10/2026)

Lebih lanjutnya Asrial mengungkapkan, dengan keberadaan tempat hiburan malam di Kisaran, cendrung menjadi tempat berkumpulnya anak-anak dan pemuda dari berbagai daerah. Jika tidak ada pengawasan dan pengaturan yang jelas, risiko penyimpangan perilaku akan semakin besar.

“Jangn anggap sepele tentang keberadaan tempat hiburan malam, karena keberadaan tempat tersebut cendrung cendrung menjadi tempat berkumpulnya anak-anak dan pemuda.” Jelasnya

Ia juga mengingatkan, terkait adanya tempat hiburan malam yang ada di Kota Kisaran, baik yang memiliki izin resmi atau yang berkedok seperti salon neeta, agar ini menjadi tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah atau aparat penegak hukum,  bahkan keluarga, lingkungan, tokoh masyarakat, dan kita semua harus peduli terhadap masa depan anak-anak Asahan.

Di tempat terpisah, salah satu praktisi hukum, Harles Sitorus, SH, saat dimintai komentarnya tentang adanya kegiatan usaha hiburan malam yang berkedok salon, Harles mengatakan ada sanksi administratif dan juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Sanksi Administratif Dan Sanksi Pidana Terhadap THM Berkedok Salon Neeta

Sanksi hukum utama bagi usaha hiburan malam ilegal (tidak memiliki perizinan berusaha) didominasi oleh sanksi administratif, seperti penyegelan, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan hak usaha.

Pengusaha salon neeta juga bisa dijerat dengan pasal berlapis terkait adanya kegiatan tempat hiburan malam yang berkedok salon, diantaranya Pasal 424 KUHP 2023 tentang menjual minuman memabukan tanpa izin, Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tentang tindak pidana yang mengganggu ketenteraman lingkungan.

“Seharusnya Pemkab Asahan dan pihak Kepolisian dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait adanya tempat hiburan malam berkedok salon neeta, panggil dan periksa pemilik salon tersebut agar masyarakat tau apa yang terjadi sebenarnya” ucap Harles.

Karena menurutnya, terkait kasus adanya wanita muda meninggal dunia lantaran di duga over dosis di lokasi salon neeta yang berada di lantai 2 itu, seharusnya Polisi tidak cukup hanya untuk memanggil para saksi dan mendalami kematian wanita tersebut, melainkan harus juga memanggil dan memeriksa pemilik salon.

“Jangan hanya tertunmpu pada penyelidikan penyebab kematiannya saja, tetapi harus juga memanggil dan memeriksa pemilik salon nya donk, tanyakan legalitasnya, termasuk izin menjual minuman beralkohol, izin keramaiannya, jika terdapat tindak pidana dalam kasus tersebut segera di tindak tegas” tambahnya.

Harles menilai, klarifikasi dari pihak Kepolisian di jajaran Polres Asahan terhadap kasus dugaan wanita muda over dosis lantaran mengkonsumsi narkoba hanya bersifat seremonial saja.

Seperti yang di beritakan dibeberapa media, pihak Kepolisian sampai saat ini masih mendalami kasus kematian wanita tersebut, dengan mengatakan korban yang sebelumnya berpindah pindah lokasi di tempat hiburan malam, dan terakhir korban di temukan tak sadarkan diri di dalam toilet salon neeta.

“Seharusnya Polisi dapat memberikan keterangan, di tempat hiburan malam dimana saja korban sebelumnya, dan siapa saksi saksi yang di periksa, bagai mana hasil tes urin yang dilakukan kepada saksi saksi tersebut, ini harus di ungkapkan ke publik, jika Polisi ingin bekerja secara profesional”  tegas Harles.

Berdasarkan pantau tim Sorot Kasus News dilapangan, lokasi tempat hiburan malam yang berkedok salon neeta yang berada di komplek Graha Kisaran, sampai saat ini tidak terpasang garis polisi, sebagai bentuk adanya tindak penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara.**Red/Zulham

Bagikan Ke :