November 8, 2026

Dikenal Melalui Aplikasi MiChat, Tarif Kencan Rp 250 Ribu Berujung Maut, Lantaran Hal Ini

Dikenal Melalui Aplikasi MiChat, Tarif Kencan Rp 250 Ribu Berujung Maut, Lantaran Hal Ini

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Cimahi : Seorang wanita paruh baya yang diduga berprofesi sebagai Wanita Tuna Susila ( WTS ) online di temukan tak bernyawa di dalam sebuah kamar indekos, yang berada di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dikutip dilapangan, korban berinisial TS, wanita paruh baya berusia 43 tahun yang sebelumnya dikabarkan dibunuh oleh teman kencan pria nya berinisial RS lantaran sakit hati.

Antara TS dan RS sebelumnya berkenalan melalui aplikasi MiChat, selanjutnya antara korban dan pelaku sepakat untuk melakukan kencan ( Red – Hubungan badan ) dengan tarif Rp. 250 ribu untuk sekali kencan.

Baca Juga :  Prostitusi Berkedok Lapo Tuak Marak Di Lampung Timur, Begini Kata Ketua GML - IB

Hinga akhirnya antara TS dan RS sepakat untuk bertemu di sebuah kamar indekost yang mana tempat itu juga dijadikan tempat tinggal sementara TS.

Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto, saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsappnya membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di dalam kamar indekos yang berlokasi di Jalan Karya Bakti VI, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, tersbut.

“Iya, memang ada kemarin kejadian pembunuhan di jalan Karya Bakti VI, saat ini masih di tangani oleh pihak reskrim Polres bang” sebutnya. (08/11/2026)

Endy juga menambahkan. RS tega melakukan hal itu terhadap korban TS lantaran sakit hati, lantaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal mengenai niat keduanya yang akan melakukan hubungan badan.

Berdasarkan hasil penyidikan perkara, RS mengaku kecewa terhadap korban, lantaran hasrat birahi nya belum terpenuhi, malah korban mengusirnya dengan alasan ada tamu lain sedang menunggu yang akan dilayani oleh korban, padahal RS telah mentransfer uang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

“Uang sebesar Rp. 250 ribu untuk kencan sudah di terima oleh korban, namun korban tidak mau melayani pelaku, dan menyuruhnya keluar, karena ada tamu lain yang akan dilayani ( Red – Kencan ) korban, hingga akhirnya pelaku sakit hati” tambahnya.

Dari kejadian tersebut, akhirnya RS emosi dan memukul korban, korban pun lari kedalam kamar mandi yang berada di dalam kamar indekost tersebut, kemudian pelaku mengejarnya dan mengambil sebilah pisau selanjutnya menusukkannya ke tubuh korban, hingga akhirnya korban tewas dengan bersimbar darah.

Setelah kejadian tersebut, pelaku masih berada di dalam kamar indekost tersebut, hingga kemudian para penghuni kost lainnya pun datang untukmelihat apa yang telah terjadi.

Setelah berhasil masuk kedalam kamar kost tersebut, akhirnya TS ditemukan dengan kondisi tergeletak bersimbah darah di dalam kamar mandi.

Atas perbuatan RS, dirinya diancam dengan pasal berlapis, Pasal 458 tentang tindak pidana pembunuhan, dan pasal 468 tentang Tindak Pidana Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.**Skn/Tim

Bagikan Ke :