November 8, 2026

Masyarakat Boleh Rekam Razia Polisi, Begini Kata Kakorlantas Polri, Brigjen Aries Syahbudin

Masyarakat Boleh Rekam Razia Polisi, Begini Kata Kakorlantas Polri, Brigjen Aries Syahbudin

Foto Ilustrasi : Brigjen Pol Aries Syahbudin, Korlantas Mabes Polri

Sorot Kasus News  – Jakarta : Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparat kepolisian, termasuk kegiatan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan raya.

Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan adalah merekam aktivitas petugas menggunakan telepon genggam maupun kamera.

Kegiatan merekam aparat kepolisian yang sedang bertugas di ruang publik pada prinsipnya tidak dilarang sepanjang dilakukan secara wajar, tidak menghalangi tugas petugas terseut, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Baca Juga :  Hajab, Dua Oknum Anggota Satlantas Terjaring OTT Propam Poldasu, Begini Kronologisnya

Dokumentasi tersebut bahkan dapat menjadi bagian dari kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pelaksanaan razia berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan tidak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

KAKORLANTAS MABES POLRI, BRIGJEN ARIES SYAHBUDIN TEKANKAN TRANSPARANSI

Sejalan dengan pentingnya keterbukaan dan pengawasan dalam pelayanan kepolisian, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan komitmen jajarannya untuk menjalankan pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam arahan “Commander’s Wish” kepada para Direktur Lalu Lintas Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026) yang lalu, Aries menekankan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus diproses berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

Korlantas Polri melalui publikasi resminya juga menyampaikan penegasan Kakorlantas bahwa Setiap pengaduan masyarakat (dumas) wajib diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.”

Selain itu, Aries menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian.

Personel yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) harus mendapatkan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Arahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Korlantas Polri dalam membangun pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, dan bebas dari praktik pungli.

MEREKAM BUKAN BERARTI MENGHALANGI TUGAS POLISI

Masyarakat yang merekam kegiatan razia tetap harus memahami batasan hukum. Dokumentasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi petugas, mengganggu proses pemeriksaan, menghambat arus lalu lintas, ataupun melakukan tindakan provokatif.

Sebaliknya, aparat kepolisian juga diharapkan tidak serta-merta melarang masyarakat yang melakukan dokumentasi secara wajar di ruang publik.

Apabila terdapat keberatan atau pertanyaan mengenai pelaksanaan razia, masyarakat dapat meminta penjelasan secara santun mengenai identitas petugas, surat perintah tugas, serta dasar pemeriksaan yang sedang dilaksanakan.

Rekaman yang diperoleh dapat disimpan sebagai dokumentasi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi kepolisian.

TRANSPARANSI MENJADI KUNCI KEPERCAYAAN PUBLIK

Pada akhirnya, pengawasan masyarakat dan pelaksanaan tugas kepolisian seharusnya berjalan beriringan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap pemeriksaan kendaraan dilakukan sesuai aturan.

Sementara itu, kepolisian juga membutuhkan dukungan masyarakat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kehadiran kamera atau telepon genggam yang digunakan masyarakat untuk mendokumentasikan kegiatan razia tidak semestinya dipandang sebagai ancaman apabila dilakukan secara bertanggung jawab.

Justru, keterbukaan dalam menjalankan tugas dapat menjadi salah satu upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sebagaimana komitmen Korlantas Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., pelayanan kepolisian harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebab, polisi adalah pelayan masyarakat, dan masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pelayanan publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**Skn/999

Bagikan Ke :