November 6, 2026

Yayasan LBH RI Nusantara Layangkan Surat Somasi ke Dirut RSUD HAMS Kisaran

Yayasan LBH RI Nusantara Layangkan Surat Somasi ke Dirut RSUD HAMS Kisaran

Foto Ilustrasi Ketua YLBH RI Nusantara, Julianto Putra, SH, MH

Sorot Kasus News – Asahan : Kuasa hukum keluarga almarhumah Yasmin Nazwa Munibah, bocah malang berusia 7 tahun yang dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 2 November 2026 di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran lantaran diduga adanya kelalaian dari petugas medis akhirnya melayangkan surat somasi.

Berdasarkan surat somasi nomor : 018/ YLBH/RI/Nusantara/AS/XI/2026 , 7 orang kuasa hukum keluarga almarhumah yang tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia ( LBH RI ) Nusantara, pada kamis, 5 November 2026 melayangkan surat somasi kepada direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Eka Wilda Sari.

Adapun ketujuh orang kuasa hukum yang akan mendampingi pihak Irvansyah yang tak lain ayah kandung almarhumah Yasmin Nazwa Munibah  yakni Julianto Putra, SH, M.Kn. Hikmat Syahputra Tarigan, SH, MH. Dianti Novita Marwa, SH, MH. Asri Vivi Yanti Sinurat, SH, MH. Ichwal Fadila Siregar, SH. Khoirul Sukri, SH. Taufiqurohman, SH.

Baca Juga :  Pelayanan RSUD HAMS Dipertanyakan, Nyawa Anak 7 Tahun Melayang Dikabarkan Akibat Adanya Dugaan Kelalaian Petugas Medis

“Somasi yang kami sampaikan ke pihak RSUD HAMS Kisaran ini diduga berkaitan dengan lambatnya proses penanganan pihak rumah sakit terhadap Yasmin Nazwa Munibah yang saat itu sedang kritis, hingga mengakibatkan kematian,” ujar ketua YLBH RI Nusantara, Julianto putra, SH, MH pada wartawan ini. (6/11/2026)

Sebelumnya di beritakan, akibat adanya dugaan kelalaian dari petugas medis RSUD HAMS Kisaran dalam mengambil tindakan di tengah pasien ( Red – Yasmin Nazwa Minibah ) dalam kondisi darurat.

Menurut keterangan dari Irvansyah,Yasmin dibawa kerumah sakit tersebut pada Minggu, 1 November 2026, setelah di tangani oleh petugas medis di ruangan Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) Yasmin kemudian dibawa keruang Asoka.

Setelah diruangan tersebut, kondisi kesehatan Yasmin semakin menurun, namun sayangnya tidak ada dokter spesialis anak yang dapat mengambil tindakan. ( Red – Dokter tidak ada ). Hingga akhirnya pada Senin, 2 November 2026, Yasmin dikabarkan meninggal dunia.

Hingga akhirnya tim penasehat hukum keluarga almarhumah berniat untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis ( Red – Probono ) untuk mengungkap kasus adanya dugaan kelalaian dan dugaan penyimpangan prosedur dalam pelayanan kesehatan di RSUD HAMS Kisaran.

Lebih lanjutnya, Julianto dengan tegas mengatakan, dalam kurun waktu 3 x 24 jam, apa bila pihak RSUD HAMS Kisaran tidak menanggapi surat somasi yang di layangkan, maka ia bersama dengan rekan pengacara lainnya yang tergabung di dalam tim pendampingan hukum keluarga almarhumah akan melakukan upaya hukum baik itu secara pidana maupun perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita tunggu saja dalam kurun waktu 3 hari kedepan, terhitung sejak surat kami layangkan, jika tidak ada klarifiasi dari pihak rumah sakit, maka kita akan tempuh jalur hukum” tutupnya.

Sampai berita ini di lansir, direktur RSUD HAMS Kisaran, dr. Eka Wilda Sari terkesan enggan untuk menemui wartawan Sorot Kasus News, bahkan ketika di konfirmasi dinomor whatsappnya dirinya tidak meresponya.**Red/Zulham

Bagikan Ke :