Pelayanan RSUD HAMS Dipertanyakan, Nyawa Anak 7 Tahun Melayang Dikabarkan Akibat Adanya Dugaan Kelalaian Petugas Medis
Foto Ilustrasi
Sorot Kasus News – Asahan : Meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 7 tahun bernama Yasmin Nazwa Munibah, warga Jalan Benteng, Lingkungan VII, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin, 2 November 2026, menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus memunculkan pertanyaan serius terhadap kualitas pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik setelah pihak keluarga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian penanganan medis selama almarhumah menjalani perawatan di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Asahan tersebut.
Persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kabar duka akibat meninggalnya seorang anak. Lebih dari itu, peristiwa ini perlu menjadi perhatian bersama mengenai bagaimana standar pelayanan kesehatan, kesiapsiagaan tenaga medis, serta tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pertolongan kepada pasien, khususnya anak-anak yang membutuhkan penanganan darurat.
KRONOLOGI PERAWATAN DAN KETERANGAN PIHAK KELUARGA
Berdasarkan keterangan ayah kandung almarhumah, Irvansyah, kepada wartawan Sorot Kasus News, Yasmin sebelumnya dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD HAMS Kisaran pada Minggu, 1 November 2026, untuk mendapatkan pertolongan medis atas keluhan kesehatan yang dialaminya.
Setelah memperoleh penanganan awal di ruang IGD, Yasmin kemudian dipindahkan ke Ruang Asoka, yakni ruangan khusus perawatan pasien anak di RSUD HAMS Kisaran.
Namun, menurut penuturan Irvansyah, kondisi kesehatan putrinya justru semakin memburuk. Ia menduga anaknya mengalami kekurangan cairan ditubuhnya sehingga membutuhkan penanganan medis lebih lanjut dan tindakan yang tepat sesuai kondisi kesehatannya.
Persoalan yang kemudian menjadi sorotan keluarga adalah dugaan tidak hadirnya dokter spesialis anak ketika kondisi Yasmin membutuhkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Irvansyah juga mempertanyakan kesiapsiagaan dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Padahal Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyediakan fasilitas perumahan bagi dokter yang bertugas di lingkungan kompleks RSUD HAMS, yang diketahui hanya berjarak sekitar 10 meter dari gedung rumah sakit.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai sistem kesiapsiagaan dan koordinasi tenaga medis, terutama ketika pasien anak mengalami kondisi yang memerlukan penanganan serius.Hingga akhirnya, pada Senin, 2 November 2026, nyawa Yasmin dikabarkan tidak berhasil diselamatkan.
Meski demikian, dugaan keterlambatan penanganan maupun dugaan kelalaian tenaga medis tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan rekam medis, standar operasional prosedur, keterangan tenaga medis, serta pemeriksaan oleh pihak berwenang dan tenaga ahli yang kompeten.
LPAI ASAHAN MINTA OMBUDSMAN TURUN TANGAN
Meninggalnya Yasmin turut mengundang perhatian dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan.
Melalui Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Perlindungan Anak, Asrial Mirza, SH, muncul desakan agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur pelayanan kesehatan di RSUD HAMS Kisaran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pelayanan terhadap almarhumah telah dilaksanakan sesuai ketentuan, standar pelayanan, dan prosedur penanganan pasien dalam kondisi darurat.
Ombudsman diharapkan dapat menelusuri aspek pelayanan publik, termasuk sistem pelayanan, kesiapsiagaan tenaga medis, mekanisme penanganan pasien, serta kemungkinan adanya maladministrasi apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur tersebut.
Sebab, rumah sakit pemerintah merupakan institusi pelayanan publik yang memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan secara profesional, cepat, tepat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
TUJUH KUASA HUKUM SIAP DAMPINGI KELUARGA TEMPUH JALUR HUKUM
Tidak hanya mendapatkan perhatian dari lembaga perlindungan anak, pihak keluarga almarhumah juga telah memperoleh pendampingan hukum.
Sebanyak tujuh orang advokat yang diketahui berasal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara, berkantor di Jalan Anggrek III, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau cuma-cuma kepada keluarga almarhumah.
Ketujuh kuasa hukum tersebut masing-masing:
- Julianto Putra, SH, M.Kn.
- Hikmat Syahputra Tarigan, SH, MH.
- Dianti Novita Marwa, SH, MH.
- Asri Vivi Yanti Sinurat, SH, MH.
- Ichwal Fadila Siregar, SH.
- Khoirul Sukri, SH.
- Taufiqurohman, SH.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga memperoleh kepastian hukum, memperjuangkan hak-haknya, serta mengawal proses pemeriksaan apabila dugaan pelanggaran dalam pelayanan medis nantinya ditemukan.
DIREKTUR RSUD HAMS DIMINTA JANGAN TUTUP MATA, PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI
Dalam pandangan redaksi dan tim investigasi Sorot Kasus News, meninggalnya seorang anak dalam situasi yang masih menyisakan sejumlah pertanyaan harus menjadi perhatian serius bagi manajemen RSUD HAMS Kisaran.
Direktur RSUD HAMS, dr. Eka Wilda Sari, selaku pimpinan sekaligus penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi penanganan medis terhadap almarhumah Yasmin.
Klarifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak rumah sakit ataupun tenaga medis yang bertugas. Sebaliknya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu mendapatkan penjelasan, di antaranya:
- Bagaimana kronologi lengkap penanganan medis Yasmin sejak pertama kali masuk IGD hingga meninggal dunia?
- Apakah dokter spesialis anak tersedia dan menjalankan sistem kesiapsiagaan sesuai ketentuan rumah sakit?
- Apakah kondisi pasien telah dievaluasi secara berkala sesuai standar pelayanan medis?
- Apakah tindakan medis yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur?
- Apakah terdapat kendala komunikasi, koordinasi, atau keterlambatan penanganan ketika kondisi pasien mengalami penurunan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menghormati kerahasiaan rekam medis pasien dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorot Kasus News juga berharap dr. Eka Wilda Sari bersedia membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada tim redaksi untuk memperoleh keterangan secara resmi.
Jangan sampai ketiadaan penjelasan justru menimbulkan berbagai spekulasi dan berkembang menjadi isu liar di tengah masyarakat.
DUGAAN KELALAIAN HARUS DIUJI BERDASARKAN KETENTUAN HUKUM
Dalam perspektif hukum, dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan bukanlah persoalan yang dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya kematian pasien.
Harus dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban profesional yang tidak dijalankan, pelanggaran terhadap standar pelayanan, serta hubungan sebab akibat antara tindakan atau kelalaian yang diduga terjadi dengan akibat yang dialami pasien.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur ketentuan mengenai tanggung jawab tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Secara khusus, Pasal 440 ayat (1) mengatur mengenai kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan pasien mengalami meninggal dunia. Sementara Pasal 440 ayat (2) mengatur ancaman pidana apabila kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, Pasal 438 UU Kesehatan juga mengatur mengenai kewajiban memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun dalam KUHP, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 474 ayat (3) mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang relevan.
Dalam perkara dugaan kelalaian medis, beberapa aspek penting yang perlu ditelusuri antara lain:
- Adanya kewajiban profesional (Duty of Care).** Apakah tenaga medis yang menangani pasien telah menjalankan kewajiban profesionalnya sesuai tanggung jawab dan kompetensinya?
- Adanya dugaan pelanggaran kewajiban (Breach of Duty).** Apakah terdapat tindakan atau tidak dilakukannya tindakan medis yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, maupun standar operasional prosedur?
- Hubungan sebab akibat (Causation).** Apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan secara medis dan hukum antara tindakan atau kelalaian yang dipersoalkan dengan meninggalnya pasien?
- Adanya akibat atau kerugian (Harm).** Apakah akibat yang dialami pasien, termasuk kematian, dapat dibuktikan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban profesional tersebut?
Seluruh aspek tersebut harus diperiksa secara cermat agar proses penegakan hukum tidak didasarkan pada asumsi maupun tekanan opini publik semata.
APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA MELAKUKAN PENELUSURAN SECARA OBJEKTIF
Sorot Kasus News berpandangan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan dapat mencakup rekam medis, catatan tindakan dan pemberian obat, waktu konsultasi dokter, sistem piket dan kesiapsiagaan tenaga medis, serta keterangan para pihak yang terlibat dalam proses pelayanan terhadap almarhumah.
Jika diperlukan, pemeriksaan juga perlu melibatkan tenaga ahli independen di bidang kedokteran untuk memberikan penilaian profesional mengenai kesesuaian tindakan medis dengan standar yang berlaku.
Hal ini penting agar keluarga mendapatkan kepastian, sementara tenaga medis maupun manajemen rumah sakit juga memperoleh kesempatan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka berdasarkan fakta.
CATATAN REDAKSI : JANGAN SAMPAI KASUS INI BERHENTI TANPA KEJELASAN
Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Sorot Kasus News menilai bahwa peristiwa meninggalnya Yasmin Nazwa Munibah harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan di RSUD HAMS Kisaran.
Kehilangan seorang anak merupakan duka yang tidak dapat digantikan dengan apa pun. Namun, di balik duka keluarga, ada pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban: apakah seluruh prosedur pelayanan medis telah dijalankan sebagaimana mestinya?
TONTON JUGA : Diduga Lalai Dalam Menangani Pasien, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia Di RSUD HAMS Kisaran
Jika memang tidak ditemukan adanya kelalaian, pihak rumah sakit harus berani menjelaskan berdasarkan data dan fakta medis. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau indikasi kelalaian yang memenuhi unsur hukum, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi Sorot Kasus News berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan persoalan ini. Dalam waktu dekat, redaksi juga akan menyampaikan surat resmi kepada pihak manajemen RSUD HAMS Kisaran guna meminta kesempatan memperoleh klarifikasi dan melakukan dialog secara langsung dengan Direktur RSUD HAMS.
Kami menegaskan bahwa pemberitaan ini bukanlah bentuk vonis terhadap dokter, tenaga kesehatan, maupun manajemen rumah sakit. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, mengawal kepentingan publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan pemerintah.
Sebab, pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan administrasi rumah sakit, melainkan menyangkut keselamatan manusia. Setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang layak, profesional, dan sesuai standar.
Jangan sampai sebuah peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak berlalu tanpa evaluasi, tanpa keterbukaan, dan tanpa kepastian hukum.**Red SKN
BACA JUGA :

Diduga Larang Wartawan Meliput RDPU, Ketua Komisi B DPRD Asahan di Sorot, Para Insan Pers Desak Sidang Kode Etik Dan Penegakan Hukum

DPD IWOI Asahan Desak Kapolres Dan Pemkab Buka Tabir Kematian Wiwit Hardianti, Dugaan Aktivitas Hiburan Malam Berkedok Salon Neeta Disorot

Slogan Asahan Religius Dipertanyakan, Di Mana Pengawasan Bupati Dan Wakil Bupati Asahan, Ada Salon Isinya Tempat Hiburan Malam

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan : Bimtek Desa Berlanjut, Infrastruktur Asahan Masih Bermasalah

Asahan Menuju Kabupaten Antikorupsi, Ketika Kepercayaan Publik Dipertanyakan




