Bersama Tim Gabungan, Polda Sumut Berhasil Menemukan 5 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal
Sorot Kasus News – Medan : Dalam siaran resminya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan keterangannya terkait pengungkapan ditemukan ladang ganja diatas area seluas 5 hektar di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Provinsi Sumatera utara.
Dikatakannnya, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya kolaborasi hasil kerja sama gabungan dengan Badan Narkotika Nasional ( BNN ), TNI, Satpol PP, dan masyarakat.
“Tim gabungan berhasil menemukan ladang ganja di atas lahan seluas 5 hektar di kawasan bukit Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina, serta berhasil memusbahkan 149.980 batang pohon ganza” sebutnya saat siaran pers di Mapoldasu.(5/11/2026)
Dijelaskannya, Pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan bagian dari Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba tahun 2026 yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026) yang lalu.
Tanaman ganja yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia lima hingga enam bulan dengan ketinggian sekitar satu hingga 1,5 meter.
“ 149.980 batang pohon ganja itu dimusnahkan dengan cara di cabut, kemudian dibakar, 20 batang lainnya sengaja kita sisihkan untuk dijadikan barang bukti untuk kepentingan proses hukum” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., khususnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, program prioritas Kapolri tersebut ditindaklanjuti Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, mulai dari jaringan peredaran hingga sumber produksi narkotika.
“Kapolda Sumatera Utara berkomitmen mendukung penuh program prioritas Bapak Kapolri dalam pemberantasan narkoba. Seluruh jajaran telah diperintahkan untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk menindak tegas setiap aktivitas penanaman, produksi, maupun distribusi narkoba,” ujar Ferry.
Ia menegaskan, penemuan ladang ganja dalam skala besar ini menjadi perhatian serius karena narkotika tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga masa depan generasi muda serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai adanya dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi lintas instansi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, BNNK Mandailing Natal, TNI, dan Satpol PP untuk melaksanakan operasi gabungan.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol. Dr. Josua N.A.M. Tampubolon, S.H., M.H., Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin, S.E., M.E., bergerak menuju lokasi pada Sabtu pagi.
Ia juga menjelaskan waktu perjalanan untuk dapat bisa sampai di kolasi ladang ganja tersebut “Dengan menempuh perjalanan sekitar 7,5 jam dengan medan perbukitan yang harus dilalui” tambahnya.
Namun berdasarkan keterangannya, saat petugas melakukan penyisiran dilokasi itu, petugas tidak menemukan orang yang diduga sebagai pemilik maupun pengelola ladang ganja tersebut.
Kombes Pol Ferry juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pemusnahan tanaman ganja saja, Polda Sumut bersama jajaran terkait akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta memburu pihak lain yang ikut terlibat atas kepemilikan dan pengelolaan ladang ganja tersebut.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut guna mendukung proses hukum selanjutnya” tutupnya **Skn/Sam Bll
BACA JUGA :

DPD IWO Indonesia Kab. Asahan dan Deli Serdang Desak Ketua DPRD Lakukan Sidang Etik BKD Terkait Ketua Komisi B Larang Wartawan Meliput

DPP IWO Indonesia Soroti Ketua Komisi B DPRD Asahan Larang Wartawan Meliput Kegiatan RDPU

Bawa Peti Mati, Keluarga Almarhum Winda Lorenza Datangi Polrestabes Medan Tagih Janji Kapolri

Ketua Forwaka Dolly Simbolon Tegaskan, Ketua Komisi B DPRD Asahan Langgar UU Pokok Pers, Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU

DPD IWO Indonesia Deli Serdang Angkat Bicara Terkait Ketua Komisi B DPRD Asahan Larang Wartawan Meliput Sidang RDPU




