YLBHI RI Nusantara dan FUI Berikan Bantuan Faslitas Sekolah Gratis Kepada Anak Yang Menjadi Korban Pencabulan di Tanjung Balai
Foto : Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara, Julianto Putra LH, SH, MKn didampingi Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Asahan, Budi Irawan
Sorot Kasus News – Asahan : Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia Nusantara (YLBH RI-Nusantara), Julianto Putra LH, SH, MKn, didampingi Ketua Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Asahan, Budi Irawan memyambangi rumah orang tua angkat korban pencabulan anak dibawah umur. (25/7/2026)
Kasus pencabulan terhadap anak yang viral di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) yang bersekongkol menjalankan aksi tak terpuji itu dirumahnya, korban nya adalah muridnya sendiri
Saat berada di rumah ibu angkat korban, Kedua tokoh pemuda Asahan ini pun bertanya kepada korban terkait apa saja yang dilakukan oleh pasangan suami istri oknum guru tersebut.
Dengan polos korban menceritakan kalau dirinya di paksa untuk menjilat kemaluan pelaku, dan saat itu korban mengaku langsung muntah karena merasa jijik.
Yang lebih parahnya lagi, berdasarkan pantauan tim YLBH RI Nusantara, pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat ( Red – Istri ) belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berkeliaran bebas, bahkan dikabarkan oknum guru wanita tersebut adalah sebagai otak pelakunya.
“Dari keterangan yang kami dapat, korban awalnya di iming imingin sesuatu agar mau di ajak kerumahnya, sesampai dirumahnya korban pun di sodorkan ke suaminya” ujar Julianto Putra, Minggu (26/7/2026) di Kisaran.
Ditambahkannya, saat ini berdasarkan keterangan dari penyidik Satreskrim Polres Tanjung Balai, satu orang pelaku telah di tetapkan jadi tersangka, yaitu oknum guru laki laki ( Red – Suami ).
Julianto Putra juga menegaskan kepada Kapolres Tanjung Balai agar kasus ini menjadi atensi khusus dan agar berhati-hati dalam penerapan pasal.
Diakhir kunjungan Advokat dan FUI Asahan ini, pihaknya juga akan memberikan pendidikan sekolah gratis kepada si korban sampai ke tingkat SMA dan Pesantren bahkan siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bila diperlukan, ujarnya.**Red/Zulham


