Tim Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Kabupaten Rohil
Foto Ilustrasi
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga agar distribusi BBM bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
Ia juga menyebutkan, kasus ini dapat terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah gudang di Kecamatan Bagan Sinembah yang berada di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana.
Berkat laporan tersebut akhirnya tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, dan berhasil mengamankan enam orang pelaku dilokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan dan pengurasan BBM subsidi tersebut.
“Saat penggerebekan dilakukan, tim berhasil mengamankan enamorang pelaku dan tiga orang kini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas” sebutnya. (22/7/2026)
Ketiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, JU yang diduga sebagai pemilik gudang, serta JS dan JO yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM bersubsidi.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menyebutkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menguras sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum di distribusikan ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ).
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan membuka segel tangki dengan alat khusus, kemudian mengambil isi BBM kedalam drum dan tangki mini untuk dijual kembali secara ilegal” sebutnya.
Dari hasil penggerebekan di lokasi tersebut, akhirnya Polisi berhasil menyita sekitar 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Bio Solar bersubsidi, uang tunai Rp2,35 juta yang diduga hasil penjualan BBM ilegal.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus, kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut” tambahnya.
Para tersangka kini di jerat dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditempat terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku yang melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan agar pendistribusian BBM bersubsisi dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat.**Skn/M.Nainggolan


