Juni 13, 2026
Beranda » Dua Pemuda Terancam Didenda Rp. 60 Miliar Lantaran Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jiregen, Anggota DPR RI Komisi III Angkat Bicara

Dua Pemuda Terancam Didenda Rp. 60 Miliar Lantaran Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jiregen, Anggota DPR RI Komisi III Angkat Bicara

Dua Pemuda Terancam Didenda Rp. 60 Miliar Lantaran Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jiregen, Anggota DPR RI Komisi III Angkat Bicara

Foto : Anggota DPR RI Komisi III Bidang Hinca Panjaitan merupakan anggota Komisi III DPR RI Yang Membidangi Urusan Hukum, dan HAM, Hinca Panjaitan

Sorot Kasus News – Medan : Terkait kasus dua orang pemuda yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan lantara membeli Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jiregen beberapa waktu lalu menyedot perhatian publik.

Dalam agenda persidangan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Pengadilan Negeri Medan, yang digelar pada kamis, 11 Juni 2026 dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, publik semakin bertanya dengan ketidak hadiran mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto sebagai saksi perkara.

Baca Juga :  Tiga Oknum Anggota Polrestabes Medan Di Periksa Propam Poldasu, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Tahanan Wanita

Ketidakhadiran saksi ( Red – Eks Kasat Reskrim ) itu lantas di pertanyakan oleh Majelis hakim yang diketuai bernama Efrata Happy Tarigan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang diketahui bernama Reza Surya Mardhika.

Dalam keterangannya, Reza Surya mengatakan alasan ketidakhadiran Bayu Putro dikarenakan adanya kegiatan lain.

“Kata Kanitnya tadi beliau tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain” terang Reza Surya kepada majels hakim saat di pertanyakan di dalam persdangan.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap kedua terdakwa itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat, adanya pembelian BBM jenis pertalite dengan menggunakan jiregen di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.

Dari hasil laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan  langsung bergegas ke lokasi SPBU tersebut, dan mendapati petugas operator SPBU yang bernama Aziz Apandi Silalahi, sedang melakukan pengisian Pertalite ke dalam jeriken milik Ranning Alamer Mulsim Cibro dengan mengendarai sepeda motor Vario BK 5472 ALG.

Mengetahui adanya kegiatan yang di duga melanggar undang undang migas, akhirnya kedua pemuda tersebut di bawa ke Mapolrestabes Medan untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Jeans Calvijn Simanjuntak membenarkan pihak nya telah mengamankan kedua pemuda tersebut, serta menekan kan pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

“Proses hukum nya sudah berjalan. Kita lihat nanti ya, dan bisa kita perhatikan sama – sama,” ucapnya. Saat d konfirmasi wartawan.(11/6/20260

Sementara didalam persidangan kasus tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga hadir sebagai saksi yang meringankan (a de charge) bagi para terdakwa.

Kehadirannya menjadi perhatian banyak pihak, karena ia tidak hanya memberikan keterangan hukum, tetapi juga menyampaikan pandangan kritis terhadap penanganan kasus tersebut.

Diihadapan majelis hakim, Hiinca menyampaikan permohonan maaf nya, bahkan ia menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara moral.

“Saya lah orang pertama yang mengaku bersalah, Saya minta hukum saja saya atas nama keadilan, pulangkanlah mereka ini. ” ucapnya.

Hinca menilai, dengan kondisi kemanusiaan, khususnya terkait kesehatan ayah salah satu terdakwa yang tengah menderita kanker stadium akhir, Menurutnya, proses hukum seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan, bukan semata-mata prosedural.

Lebih lanjutnya, Hinca mengatakan, bahwa penerapan pasal dalam Undang-Undang Migas terhadap kedua terdakwa tidak tepat sasaran, alasannya karena pasal tersebut semestinya ditujukan kepada pelaku besar atau mafia migas, bukan masyarakat kecil yang membeli BBM dalam jumlah terbatas.

“Ini bukan polisinya yang salah, dan bukan juga jaksanya, bukan pula hakimnya yang salah, Pasal ini tidak relevan untuk mereka. Itu untuk mafia minyak,” Tegas Hinca.

Disebutkannya, bahwa sistem pendistribusian BBM saat ini belum merata, sehingga masyarakat di daerah tertentu terpaksa membeli BBM dengan menggunakan jeriken demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita bisa lihat saat ini, pendistrbusian BBM melum merata, sehingga sebagian masyarakat harus membeli BBM dengan cara menggunakan jiregen demi kebutuhan mereka” tegas Hinca.

Dalam perkara ini, hakim juga sempat menyoroti proses penangkapan yang dinilai perlu diuji objektivitasnya, karena pada persidangan sebelumnya, terdapat perbedaan keterangan antara saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP), yang menimbulkan pertanyaan terkait dasar penindakan.

Hingga akhirnya Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa, Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menangguhkan penahanan atas diri Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro,” kata hakim dalam persidangan.**Skn/Samahato Buulolo/Tim

Bagikan Ke :