Setelah Gelar RDP di Komisi C, Akses Jalan Pembangunan Yang Ditutup Pihak Bengkel Pelita Motor Kisaran Terancam Dibongkar
Foto : Akses Jalan Gang Pembangunan yang ditutup pihak pengusaha Bengkel Pelita Motor Kisaran
Sorot Kasus News – Asahan : Persoalan akses Jalan Pembangunan yang ditutup di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), kini menemukan titik terang setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar di Komisi C DPRD Asahan pada tanggal 18 Mei 2026 kemarin.
Dalam pertemuan hampir satu jam lebih itu, 2 (dua) orang perwakilan dari Bengkel Pelita Motor Kisaran bersama warga setempat dan sejumlah wartawan turut hadir membahas penutupan akses jalan dan dialihkan pihak pengusaha. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Asahan, Kiki Komeni, SE, didampingi Tim Pakar Ghazali Siregar.
Alex Margolang, SH, lahir di Jalan Penggalang, Kelurahan Tebing Kisaran ini menjelaskan akses Jalan Gang Pembangunan, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran itu dahulunya memang gang dan namanya Jalan Gang Haji Fhatomi. Pada tahun 1996, kalau tidak salah, Apan pengusaha telur ada membangun penangkaran sarang burung walet yang berdekatan objek jalan dan akses jalan itu tidak termasuk tanah milik Apan
Alek yang pada saat itu merupakan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tebing Kisaran ini mengaku bahwa pembangunan akses jalan itu dibangun lewat anggaran PNPM Pusat.
Menurutnya, ketika terjadi penjualan tanah milik Apan telur ke pengusaha Bengkel Pelita Motor Kisaran itu, lalu disatukan lah akses jalan ini oleh pihak Bengkel Pelita Motor Kisaran dengan menutup Gang Haji Fhatomi yang kemudian dialihkan ke sudut gang samping kiri masuk kearah Gang Karya.
“Herannya, kenapa jalan itu bisa dialihkan begitu saja. Sementara, akses jalan inikan jelas-jelas merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang belum tercatat,” cetus Alek, Selasa (2/6/2026) di Kisaran.
Dengan alasan apa pihak pemilik tanah (red-pengusaha Bengkel Pelita Motor Kisaran) ini menyatukan dan menghilangkan status jalan Gang Pembangunan Lingkungan II (red-Gang Pembangunan) tanpa adanya pemberitahuan pemerintah setempat, tanya Alex.
“Saya minta itu dibongkar dan kepada pihak pengusaha Bengkel Pelita Motor Kisaran agar status jalan yang ditutup dan dialihkan ini segera dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Akses Gang Pembangunan di Lingkungan II merupakan aset Pemkab Asahan yang belum tercatat. Sama halnya penutupan akses Jalan Gang Setia yang sempat ditembok pihak yayasan itu adalah aset Pemkab Asahan yang belum tercatat. Dengan ditemukan kasus seperti ini, Pemkab Asahan dianggap gagal memelihara dan menjaga aset, tutupnya.
Sementara keterangan Manager Bengkel Pelita Motor Kisaran yang hadir dalam RDP itu menuturkan bahwa penutupan jalan pada bulan Januari 2024.
Manager ini mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan akses gang ke Kantor Kelurahan Tebing Kisaran dengan persetujuan dan tanda tangan sejumlah warga.
Berdasarkan persetujuan, tanda tangan warga dan pertemuan di Kantor Lurah Tebing Kisaran ini menjadi dasar administrasi pihak Bengkel Pelita Motor Kisaran untuk dibawa ke Kantor Camat Kota Kisaran Barat dan Inspektorat.
Lantas terbitlah surat dari Kecamatan dan Inspektorat Asahan yang intinya tidak ada menyarankan untuk pengalihan jalan. Hanya saja, Inspektorat menjelaskan akses jalan itu bukanlah aset milik Pemkab Asahan.
“Kita lakukan pertemuan beberapa kali dengan warga kemudian itu ada tanda tanda dan dokumentasi hasil pertemuan di Kantor Kelurahan Tebing Kisaran. Surat dari Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Inspektorat Asahan juga ada,” ujar Manager berbadan gempal itu.
Anehnya lagi, surat dari kedua instansi ini diketahui tidak ada memerintahkan dan menyarankan untuk pengalihan dan penutupan jalan.
Setelah pihak Bengkel Pelita Motor Kisaran menyerahkan sejumlah foto copy surat-surat yang berkaitan dengan objek persoalan ini ke Komisi C DPRD Asahan, Rapat Dengar Pendapat Umum rencananya akan digelar pekan depan dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Pengawal Pancasila (DPP GRAPPA) Asahan telah menyurati Komisi C DPRD dengan nomor surat : 497/GRAPPA/IV/AS tertanggal 16 April 2026.
Dalam suratnya, Ketua DPP GRAPPA Asahan Alex Margolang, SH, meminta Komisi C menggelar rapat dengar pendapat terkait pengalihan dan penutupan Jalan Gang Pembangunan, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Menurut warga sekitar, akses Jalan Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat ini merupakan akses jalan warga yang menghubungkan ke Jalan Pramuka, Panglima Polem, Gang Buntu, Penegak, Rukun, Penggalang dan Gang Karya.**Red/Zulham

