Barang Buktinya 1677 Kayu Gelondongan Ilegal, Tersangka Utamanya Tidak Ada, Ada Apa Dengan Gakkum Kemenhut Sumut ?
Foto : Alat berat sedang beroperasi mengangkut kayu hutan diduga illegal dari sejumlah kilang sawmill di Kisaran yang hendak dibawa dan dititipkan oleh Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan Wilayah Sumatera ke Petatal Kabupaten Batu Bara.
Sorot Kasus News – Asahan : Misteri siapa pelaku utama terkait adanya dugaan praktik ilegal loging yang terjadi di 5 tempat shawmill ( Red – Pebrik pengolahan kayu ) di Kabupaten Asahan, kini masih menjadi pertanyaan serius ditengah masyarakat.
Pasalnya, Tim Penegak Hukum ( Gakkum ) Balai Kehutanan Wilayah Sumatera Utara belum lama ini berhasil mengamankan sebanyak 1677 kayu gelondongan ilegal di lima lokasi shawmill di Kabupaten Asahan yakni, pada CV. AMS ditemukan sebanyak 758 batang kayu gelondogan, UD R di temukan sebanyak 413 batang, CV FJ ditemukan sebanyak 36 batang, CV MBS juga ditemukan sebanyak 360 batang, dan CV SJP ada sebanyak 110 batang kayu pada Minggu 17 Mei 2026.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan, bahwa pengungkapan dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan itu dilakukan karena pihak pengelola olahan kayu ( Red – Shawmil ) tidak mengantongi izin atau dokumen resmi dari instansi terkait.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 2026 yang lalu, barang bukti kayu gelondongan sebanyak 1677 batang disita oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.
Saat proses evakuasi pengamanan ribuan batang kayu tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti dari hasil penggerebekan di 5 lokasi shawmill oleh Balai Kehutanan Wilayah Sumatera Utara, Ketua Tim Gakkum yang saat itu berada dilokasi yang diketahui bernama Natael Bangun menghindar dari pertanyaan wartawan, seakan ada yang ditutup tutupi.
Padahal saat itu wartawan yang sedang melakukan peliputan hanya ingin bertanya siapa aktor utama dibalik kegiatan ilegal loging tersebut.
Sementara salah satu praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Publik Kabupaten Asahan, Fadli Harun Manurung, SH, menilai hal ini adalah bukti dari kegagalan fatal terhadap pengawasan yang dilakukan pihak Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala UPT KPH III Kisaran, serta Kepala UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara ( Labura ).
Ia menilai adanya indikasi terjadinya parktik suap terhadap kegiatan tersebut, sehingga ada oknum dari pihak terkait yang memuluskan kegiatan praktik ilegal loging tersebut.
“Apa fungsi pengawasan, kalau aktivitas sahwmill yang berskala besar itu tidak terdeteksi melakukan kegiatan yang diduga melanggar atauran, mungkin ini ada aliran dana ke mereka” kecamnya. (21/5/2026)
Tak hanya itu saja, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Asahan, Teci Speterio Simanjuntak, juga mempertanyakan soal pelaku utama dalam kasus ilegal loging yang ditemukan oleh Badan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara itu.
Dikatakannya, Meski ke lima pengusaha sawmill ini tidak mengantongi izin saat beroperasi, tak satupun pemilik sawmill ada yang ditangkap.
“Temuan ada, ratusan barang bukti kayu gelondongan juga sudah di sita, tetapi kenapa pengusaha dan para pelaku nya tidak ada, ada apa dengan Gakum Kehutanan, Atau jangan-jangan adanya dugaan pengkondisian,” sindirnya (25/6/2026)
Ia juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam menangkap para pelaku, menurutnya tim Gakkum Badan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara itu hanya menangkap para pekerja saja ( Red – Operator Shawmill ) bukan para pemilik shawmill.**Red/Zulham


