LBH Publik Asahan : Temuan 1677 Kayu Gelondongan Yang Diduga Ilegal Di Kab. Asahan Disinyalir Ada Aliran Dana Siluman
Foto ilustrasi Fadli Harun Manurung ( LBH Publik Asahan )

Sorot Kasus News – Asahan : Menyikapi adanya temuan 1677 kayu gelondongan yang diduga ilegal oleh Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara beberapa waktu lalu ( 13/5/2026 ) menuai tanda tanya besar.
Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Publik Kabupaten Asahan, Fadli Harun Manurung, SH, menilai hal ini adalah bukti dari kegagalan fatal terhadap pengawasan yang dilakukan pihak Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala UPT KPH III Kisaran, serta Kepala UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara ( Labura ).
Menurutnya, Tidak mungkin ada aktivitas sawmil ( Red – Kilang Pengolahan Kayu ) dengan volume bersekala besar itu bisa berjalan tanpa terdeteks, tentunya dalam hal ini apa fungsi pengawasan yang dilakukan, sehingga tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
“ Ini kan rasanya sangat janggal, apa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh, pihak Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala UPT KPH III Kisaran, serta Kepala UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan dilapangan, aneh kan, apa mungkin mereka tidak mengetahui nya” Sebut Fadli (21/5/2026)
Dia juga menyoroti ketidak hadiran Kepala UPT KPH III Kisaran, Djonner E.D. Sipahutar, yang menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas saat operasi berlangsung.

Akibatnya, kondisi itu justru memperkuat adanya dugaan pembiaran sistemik terhadap praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Asahan.
Seperti yang dia sebutkan, di dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, UPT KPH memiliki tanggung jawab langsung dalam menjaga tata kelola kehutanan serta mencegah kerusakan hutan di wilayah kerjanya, tutur Fadli.
Disimpulkannya, jika pengawasan berjalan dengan normal, maka aktivitas seperti itu seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Kenapa bisa sampai beroperasi bertahun-tahun tanpa adanya tindakan dari pihak Dinas LHK Sumut, UPT KPH Wilayah III dan UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan, dan terkesan mereka menutup mata, apa memang sudah ada aliran dana yang masuk ke mereka” Tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut melakukan razia di 5 perusahaan pengolahan kayu, yakni CV AMS ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw.
Lalu, UD R ditemukan 413 batang kayu dan 5 unit mesin bandsaw. Kemudian CV FJ ditemukan 36 batang kayu dan 6 unit mesin bandsaw, dan CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw, yang seluruhnya telah di sita.
Dalam hal ini, Fadli Harun Manurung meminta agar Gakkum KLHK, Polda Sumut dan Kejati Sumut membentuk tim gabungan untuk mengusut seluruh jaringan illegal logging, mulai dari operator lapangan, pemodal dan orang orang yang ada di belakangnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner E.D. Sipahutar, yang dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara tegas membantahnya, dengan mengatakan pihak nya tidak pernah ada menerima setoran dari para pengusaha tersebut.
“Kalau setoran tidak ada ya, saat ini tim gabungan lagi bekerja, Sabarlah kita masih menunggu hasil tim yang melakukan penyelidikan. Terima kasih atas atensinya dan sukses untuk bapak dalam pekerjaan sehari-hari,” sebutnya.**Red/Zulham

