Weny Friaty SH : Putusan Tipiring PN Pekanbaru Gugur Demi Hukum Terhadap Ketua LPM Rumbai Barat Melalui Verzet
Foto Ilustrasi Pengacara Weny Friaty, S.H, ( Kanan ) Bersama Kliennya Jamaluddin Lubis

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Pekanbaru terhadap ketua LPM Rumbai Barat Jamaluddin Lubis dinyatakan gugur demi hukum karena dianggap telah kadaluarsa.
Sebelumnya diberitakan, Jamaluddin Lubis di jatuhi hukuman 1 bulan kurungan penjara dan dan denda Rp. 5 juta rupiah atas dugaan menguasai lahan seluas 3 x 12 meter yang di klaim lahan tersebut milik pengembang ( Red – Pelapor ) dengan putusan nomor 3/Pid.C/2026/PN.Pbr, tanggal 10 April 2026 tentang perkara tindak pidana ringan oleh PN Pekanbaru.
Padahal lahan tersebut, menurut kuasa hukum Jamaluddin Lubis, Weni Friaty, S.H. pihak pelapor tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut sebagai dasar alat bukti yang sah di dalam persidangan, Namun hakim tunggal dalam perkara tersebut yang diketahui bernama Asrul Hidayat tetap menjatuhkan tuntutan kepada Jamaluddin Lubis.
Tak hanya itu saja, Weny juga memberkan kejanggalan lainnya, seperti menjatuhkan putusan tanpa kehadiran terdakwa, sementara di ketehaui pada tanggal 7 April 2026, pihak nya telah mengajukan surat permohonan penundaan persidangan dengan nomor surat 05/Pid/SKL/WF/IV/2026 yang di tujukan kepada Kepala PN Pekanbaru, Arief Boediono, S.H., M.H.
Lebih lanjutnya, dikatakannya atas dasar itu pihak nya menempuh jalur hukum melalui Verzet ( Red – Perlawanan ) dengan melayangkan surat verzet ke PN Pekanbaru.

“Alhamdulilah permohonan verzet terhadap klien saya di kabulkan, dan tuntutan terhadap pak Jamaluddin dinyatakan gugur demi hukum” Ucapnya melalui sambungan WhatsApp nya. (07/5/2026)
Terkait tuntutan klien nya yang di anggap gugur demi hukum melalui proses verzet, Weny menjelaskan, karena penuntutan tersebut dinyatakan telah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang gugurnya kewenangan menuntut yang salah satunyanya adalah Kadaluwarsa, dan Pasal 136 UU No. 1 Tahun 2023, yaitu untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh klien saya itu terjadi sejak tahun 2008, penuntutan baru dilakukan pada 18 tahun kemudian ( Red 0 2026 ), artinya perkara ini sudah kadaluarsa sejak tahun 2012 yang lalu” Bebernya.
Dirincikannya, menurut pasal Pasal 137 KUHP, yang menyatakan bahwa jangka waktu kadaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah perbuatan dilakukan, bukan dihitung sejak perbuatan tersebut diketahui.
Berdasarkan informasi yang dikutip dilapangan menyebutkan, hakim tunggal yang menyatakan tuntutan terhadap Jamaluddin Lubis dengan tuntutan gugur demi hukum diketahui bernama Yonisfi, S.H., M.H.
Sementara Jamaluddin Lubis sendiri secara terpisah mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada kuasa hukumnya Weny Friaty yang telah berupaya berjuang mencari keadilan terhadap dirinya.
“Akhirnya keadilan itu terwujud, kelau bukan di ruang pengadilan, dimana lagi saya harus mencari keadilan, dan saya ucapkan ribuan terima kasih saya kepada bu Weny” Ucapnya** Skn/999

