Mei 19, 2026
Beranda » ASRI Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Sebesar Rp. 52,5 Miliar

ASRI Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Sebesar Rp. 52,5 Miliar

ASRI Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Sebesar Rp. 52,5 Miliar

Foto : Sekelompok masa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Masyarakat Kabupaten Asahan yang mengatasnamakan Aliansi Suara Reformasi Indonesia (ASRI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Asahan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Koni Asahan sebesar Rp. 52,5 miliar. (18/5/2026)

Kedatangan sejumlah masa tersebut meminta agar pihak Kejatisu dapat menetapkan para tersangka dalam dugaan kasus dana hibah Koni Asahan sejak yang terjadi sejak tahun 2019 sampai tahun 2025.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Senilai Rp, 52,5 M, Kajatisu Bilang Begini

Sebelumnya, kasus ini juga telah dilaporkan oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Cabang Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin, namun status hukum pada kasus ini tidak menemui titik terang.

Terpantau dilapangan, kordinator aksi yang diketahui bernama Bormen Panjaitan didampingi oleh ketua GAPELTA Asahan, Epi Hamdana, ketua J3K Asahan, Asri Maulana dan ketua KOPEL MALINTAN Asahan, Umar Ali, menyuarakan dengan lantang “Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dan dituntaskan secara terbuka, maka kami akan datang lagi ke sini ( Red – Kantor Kejatisu ) dengan membawa masa lebih banyak lagi” dalam orasinya.

Tidak hanya itu, para pendemo juga mendesak pihak Kejatisu untuk melakukan penetapan para tersangka di kasus ini, dan meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara, melakukan audit secara menyeluruh.

Secara tegas, ASRI meminta penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan segera diusut tuntas, karena menurutnya selama 7 tahun kasus ini tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Sebelumnya juga diberitakan, besaran nilai dugaan kasus korupsi dana hibah Koni Asahan ini yakni pada tahun 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar dan tahun 2025 Rp.8 miliar, yang bersumber dari sumber dana APBD Kabupaten Asahan.

Setelah beberapa saat melakukan orasi di depan kantor Kejari Asahan, pihak Kejari Asahan yang di wakili oleh Sofia Damanik SH, bidang Intelijen Kejari Asahan menyambut baik kedatangan masa tersebut.

Sofia Damanik mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh aktivis, aliansi yang telah memberikan perhatian dalam kasus ini, ia juga mengatakan ini lah bentuk nyata dari sosial kontrol yang hadir di tengah masyarakat.

Namun saat di singgung mengenai status hukum dalam perkara ini, Sofia menyebukan, pihak nya ( Red – Kejari Asahan ) belum bisa menanggapinya, karena perkara ini bukan pihak nya yang menanganginya.

“Terkait laporan memang kita belum bisa menanggapinya, karena memang bukan kita yang melakukan pemeriksaan terhadap persoalan ini. Kalau untuk penetapan, saya juga belum bisa menjawab, dengan adanya pertemuan ini nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Sofia.

Setelah mendengar jawaban dari pihak perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, masa yang terdiri dari aliansi dan aktivis Asahan ini pun membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat Kepolisian Resort Asahan.**Red/Zulham

Bagikan Ke :