Jual Pembersih Lantai, Modus Untuk Memeras Kades Di Asahan, Inspektorat Dan Kejari Diminta Periksa Pelakunya
Foto : Adha Khairuddin Ketua LSM Bara Api Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Terkait beredarnya kabar adanya kewajiban para Kepala Desa ( Kades ) di Kabupaten Asahan diwajibkan membeli produk pembersih lantai membuat LSM Bara Api Kabupaten Asahan angkat bicara.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Api Kabupaten Asahan yang diketuai Adha Khairuddin meminta pihak Inspektorat Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri untuk memeriksa para pelakunya.
Sebelumnya diberitakan, Diduga oknum yang mengaku dari salah satu aktivis yang ada di Asahan berinisial MS mendatangi pihak Kecamatan untuk menitipkan barang dagangannya berupa paket pembersih lantai seharga Rp.300 ribu untuk perpaketnya.
Selanjutnya pihak Kecamatan mneruskannya kepada Kepala Desa, dan mewajibkan Kepala Desa untuk membelinya dan dibayarkan langsung melalui rekening Bank BRI 0323–0110–0760-XXX yang di duga milik MS, dengan dalil program dari Pemkab.
Ditempat terpisah, Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya mengatakan dengan tegas, tidak ada Pemkab Asahan membuat program pembersih lantai, dan mewajibkan Kepala desa untuk membelinya.

“Tidak ada program Pemkab Asahan untuk membeli barang barang yang dimaksud dan disarankan kepada seluruh pemerintahan baik pihak kecamatan maupun desa untuk tidak membeli bahan yang tidak diperlukan dan bermanfaat,” ujar Wabup Rianto.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika ( Kominfo ) Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga. S.Stp, dengan tegas dikatakan nya itu bukan program Pemkab Asahan.
“Tidak benar itu, sampai saat ini tidak ada Pemkab membuat program seperti itu” Ucapnya
Disisi lain, Sekretaris Dinas Pemerintahan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Arifin Siregar saat di hubungi terkait produk pembersih lantai, mengatakan tidak tahu menahu tentang hal itu.
“Tidak tau kami tentang hal itu, kalau itu dari Pemkab, tentunya kami tau” Ujarnya.
Ketua LSM Bara Api Kabupaten Adha Khairuddin, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan pihak Kecamatan, untuk upaya melakukan persekongkolan yang di duga mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan anggaran Dana Desa (DD) dengan modus berjualan.
“Jelas uang yang dipakai membeli itu bukan uang dari kantong pribadi Kades, siapa yang mau rugi logikanya, ujung ujungnya Kades memasukan anggaran pengeluaran itu ke DD atau ke ADD mungkin” Kecamnya.
Adha Khairuddin dengan tegas meminta agar kasus ini dapat segera dibuka secara terang benderang, dan dapat di usut segera.
Pihak Inspektorat Kabupaten Asahan dan Kejari Asahan, harap segera panggil dan periksa oknum Camat yang terlibat persekongkolan penjualan pemebersih lantai, yang diduga memanfaatkan DD untuk keuntungan pribadi.**Skn/Zulham

