April 18, 2026
Beranda » Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Bertambah, Ini Dia Orangnya

Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Bertambah, Ini Dia Orangnya

Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Bertambah, Ini Dia Orangnya

Foto : Tersangka EY (Hijab Hitam) Dan Tersangka TJT ( Baju Orange) Saat Di Kantor Kejari Belawan

Sorot Kasus News – Medan : Setelah menahan mantan Kepala Sekolah ( Kepsek ) SMA Negeri 19 Medan, RN. Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Belawan kembali menahan dua tersangka baru yang berinisial EY dan TJT, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS.

EY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 22 September 2025, Dan tersangka TJT di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.

Baca Juga :  Kejaksaan RI Diminta Periksa Mantan Bupati Dan Bupati Asahan, Terkait Masalah Penyertaan Modal Ke Bank Sumut Rp, 35 M

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus saat di konfirmasi mengatakan kedua tersangka baru ditahan selama 20 hari, dan dititipkan di tempat yang berbeda.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, EY kami titipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, dan TJT ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan” Jelas Daniel.

Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Belawan untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari risiko tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Diketahui EY merupakan bendahara sekolah SMA Negeri 19 Medan, sementara TJT merupakan penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut.

Sebelumnya dikabarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp3,592 miliar, dalam pengadaan barang dan jasa.

Namun realisasi penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 beserta perubahannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp772,71 juta.

Kini para tersangka di jerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan Daniel, Pihak nya masih mendalami serta melakukan pengembangan kasus, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami dan terus melakukan pengembangan, kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat” Tutupnya.**Skn/Rais

Bagikan Ke :