April 20, 2026
Beranda » Diduga Peras Pengusaha, Ketua DPRD Kota Medan Diperiksa Kejatisu

Diduga Peras Pengusaha, Ketua DPRD Kota Medan Diperiksa Kejatisu

Diduga Peras Pengusaha, Ketua DPRD Kota Medan Diperiksa Kejatisu

Foto Doc : Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen

Sorot Kasus News – Medan : Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wong Chun Sen, Ketua DPRD Kota Medan. (22/09/2025)

Dikatakannya pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan terhadap pengusaha biliar di Kota Medan.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Bertambah, Ini Dia Orangnya

“Karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dari yang di jadwalkan pada pagi hari, maka pemeriksaan dilakukan pada sore hari” Kata Husairi

Sebelumnya juga dikabarkan, Kejatisu telah memeriksa empat orang anggota DPRD Medan Komisi III, David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo Pardede.

“Kita periksa terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo Pardede terhadap pengusaha biliard” Terangnya

Pemanggilan ke empat anggota DPRD Kota Medan tersebut berdasarkan Surat Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry.**Skn/Rais

Bagikan Ke :