Kejaksaan RI Diminta Periksa Mantan Bupati Dan Bupati Asahan, Terkait Masalah Penyertaan Modal Ke Bank Sumut Rp, 35 M
Foto : Dr Rusmanto Sirait, SH, MH, didampingi rekan seprofesinya, Nefermasi Halawa, SH dan Deserman Hura, SH.

Sorot Kasus News – Asahan : Kejaksaan Republik Indonesia diminta periksa mantan Bupati Asahan, H. Surya, BSc dan Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan ke Bank Sumut senilai Rp.35 miliar.
Pasalnya pada tahun 2021, di duga kasus ini menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwalian Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil temuan BPK, Seharusnya penyertaan modal daerah dalam bentuk saham, harus dilakukan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perlu adanya tim audit investigasi soal tentang aliran dana tersebut.
DPRD Asahan juga harus segera meminta pihak BPK RI melakukan audit dan investigasi soal penyertaan modal yang dinilai gagal akibat tidak mengikuti regulasi yang ada.
Karena penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar itu masih tersimpan di Bank Sumut termasuk deviden (keuntungan) laba yang tertahan.

Praktisi hukum Kabupaten Asahan, Dr Rusmanto Sirait, SH, MH, didampingi rekan seprofesi nya, Deserman Hura, SH dan Nefermasi Halawa, SH, Di Kisaran mengatakan, Kejaksaan RI diminta segera periksa Mantan Bupati Asahan dan Bupati Asahan.
Dikatakan, meski pun kasus ini merupakan kesalahan administrasi, kedua nya harus tetap di periksa dan dilakukan diaudit secara uji petik, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai penyertaan modal dengan jumlah saham yang diterima.
“ Penyertaan Modal Daerah ( PMD ) ke Bank Sumut harus ada perjanjuan jual beli saham, dan harus melalui Perda yang di ajukan ke DPRD Asahan, Atas kesepakatan pembelian saham dari Badan usaha kepada Pemkab Asahan” Ucapnya.
Ditambahkannya, ini harusnya ada perjanjian, sehingga dapat di lihat berapa devidennya, Karena Pemkab Asahan disini sebagai pembeli saham dari badan usaha yang dalam hal ini adalah pihak Bank Sumut.
Ia juga mempertanyakan dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar ke Bank Sumut untuk pembelian saham, yang diduga tanpa adanya persetujuan dari DPRD, bahkan dinilainya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab Asahan yang telah disetujui ini diduga produk gagal
“ Ini Ranperda Pemkab Asahan diduga adalah produk gagal, tanpa ada persejutuan dari DPRD tetap dijalankan” Tambahnya
Ranperda tentang penyertaan modal Pemkab Asahan senilai Rp.35 miliar ini, tidak bisa digunakan sebagai dasar aturan dalam Perbankan. Ada beberapa hal yang terpenting yang harus dibahas dan dikaji ulang soal Perda dan Ranperda Pemkab Asahan ini, urainya.
Dia juga menyoroti potensi adanya dugaan kerugian keuangan daerah jika persoalan ini jika tidak segera diusut dan terselesaikan. Sebab, dana yang digunakan itu merupakan uang masyarakat.
DPRD Asahan harus segera menyurati pihak BPK RI, untuk melakukan investigasi dan audit atas Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar ke Bank Sumut itu.
Sementara, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran, Sadeli, yang dicoba dikonfirmasi wartawan baru-baru ini masih belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait penyertaan modal Pemkab Asahan yang menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, praktisi hukum dan aktivis.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari berbagai sumber, sejumlah pejabat Pemkab Asahan tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)**Red/Zulham

