April 18, 2026
Beranda » Diduga Adanya Kerugian Negara Sebesar Rp, 60,8 M Pada Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Lakukan Hal Ini

Diduga Adanya Kerugian Negara Sebesar Rp, 60,8 M Pada Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Lakukan Hal Ini

Diduga Adanya Kerugian Negara Sebesar Rp, 60,8 M Pada Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Lakukan Hal Ini

Foto : Flyover Persimpangan SKA Pekanbaru

Sorot Kasus News – Pekanbaru :  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Budi Prasetyo membenarkan adanya tim Penyidik KPK bersama Auditor BPK yang melakukan cek fisik di Simpang Flyover SKA.(16/4/2026)

Dikatakannya, Pengecekan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian negara atas produk senilai Rp159,38 miliar terhadap proyek pembangunan Flyover tersebut.

Baca Juga :  Sah, KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Begini Kasusnya

“Pengecekan fisik bangunan dilakukan dengan metode pengeboran badan jalan, dan ini dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan pada negara” Sebutnya.

Sebelumnya dikabarkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek Flyover simpang SKA, KPK telah menetapkan lima tersangka. Meraka adalah YN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta dibangun pada tahun 2018.

Dan empat tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni GR selaku konsultan perencana, NR dari PT YK Pekanbaru, ES Direktur PT SC, serta TC selaku Direktur PT SHJ.

“Proyek Flyover SKA dikerjakan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.” Terangnya.

Budi juga menyebutkan, Saat pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga diduga terjadi kerugian ada negara sebesar Rp 60,8 miliar.

Selain melakukan cek fisik proyek pembangunan Flyover simpang SKA, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025) yang lalu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 koper berisi dokumen proyek, dan barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau” Sambungnya.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Riau yang berada di lantai 6 Kantor Gubernur Riau.

Berdasarkan informasi yang di kutip dilapangan, pengecekan fisik proyek Flyover simpang SKA oleh tim penyidik KPK tersebut akan berlangsung selama 6 hari, terhitung sejak tanggal 16 April 2026 hingga tanggal 21 April 2026 mendatang.**Red/999

Bagikan Ke :