Sah, KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Begini Kasusnya
Foto : Gubri Abdul Wahid Saat Di Tahan Di Gedung KPK ( Tengah )

Sorot Kasus News – Jakarta : Akhirnya Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait adanya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pada saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (05/11/2025)
Dikatakannya, Abdul Wahid yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada Senin malam (03/11/2025) disalah satu cafe yang ada di kota Pekanbaru.
KPK juga menjadikan tersangka Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan; Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan, dengan modus meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, Wahid meminta jatah Fee sebesar 5%” terangnya.
Dijelaskan Johanis, Fee yang di maksud adalah jasa atau penambahan anggaran untuk UPT jalan dan jembatan di wilayah 1 sampai 6 Dinas PUPR PKPP, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar pada anggaran tahun 2025.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid juga melakukan ancaman dengan dalih akan mencopot jabatan serta mutasi jabatan bagi yang tidak menuruti permintaannya.
“Dalam keterangan Muhammad Arief Setiawan, Wahid meminta fee sebesar 5%, atau Rp7 miliar, dan Bagi yang tidak menuruti perintahnya diancam dengan pencopotan serta mutasi dari jabatannya” Tambahnya
Dilanjutkan Johanis, Uang sebanyak Rp. 7 Miliar yang di minta Abdul Wahid diberikan dalam beberapa tahap, Pertama pada Juni 2025 berjumlah Rp1,6 miliar yang langsung di berikan ke Abdul Wahid, lalu sebanyak Rp. 600 juta, di berikan ke tenaga ahli Gubernur.
Tahap yang kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar, dan pada tahap yang ketiga, Abdul Wahid Terjaring OTT KPK dengan menyita uang senilai Rp1,6 miliar, dalam pecahan dollar AS, poundsterling dan rupiah, sebagai barang bukti beserta 9 orang lainnya.
“Penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan lain yang didapat di lapangan” Akunya.
Saat ini telah diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, Muhammad Arief Setiawan Kepala Dinas PUPRPKPP, dan Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
Orang pertama di Provinsi Riau itu dijerat dengan Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Tipikor.**Red/999

