April 20, 2026
Beranda » Kejatisu Periksa Pejabat Pemkab Asahan Terkait Penyertaan Modal Rp.35 M Bank Sumut, Kadis Kominfo Bilang Begini

Kejatisu Periksa Pejabat Pemkab Asahan Terkait Penyertaan Modal Rp.35 M Bank Sumut, Kadis Kominfo Bilang Begini

Kejatisu Periksa Pejabat Pemkab Asahan Terkait Penyertaan Modal Rp.35 M Bank Sumut, Kadis Kominfo Bilang Begini

Foto Ilustrasi Kantor Bupati Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Beredar kabar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Asahan terkait penyertaan modal sebesar Rp. 35 Miliar kepada Bank Sumut. (19/09/2025)

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan Jutawan Sinaga S.Stp angkat bicara, dikatakan nya penyertaan modal ke PT. Bank Sumut sebesar Rp.35 miliar sudah di jalankan sesuai dengan aturan.

Baca Juga :  Penyertaan Modal Ke Bank Sumut Senilai Rp.35 Mliar Jadi Temuan, Pemkab Harus Kaji Regulasi Yang Ada

“ Terkait masalah penyertaan modal ke Bank Sumut, sudah pasti kita ( Red – Pemkab ) jalankan sesuai ketentuan” Ucapnya saat di hubungi via sambungan WhatsApp nya.

Terkait adanya pejabat Pemkab yang di periksa oleh pihak Kejatisu, Jutawan membenarkan adanya hal tersebut, dikatakannya kalau pemeriksaan yang dilakukan itu sebagai bentuk dan menghormati proses hukum yang ada.

“Untuk kabar soal pemeriksaan pejabat Pemkab Asahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), ya tentu pasti kita menghormati. Pemkab siap kooperatif kalau dipanggil, Pada prinsipnya biar semuanya jelas dan enggak jadi simpang siur,” Terangnya

Dilanjutkannya, dividen dari PT. Bank Sumut itu diputuskan lewat RUPS bersama Gubernur dan para Bupati dan Wali Kota Se Sumut sebagai pemegang saham dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

Dan uangnya ini pun langsung masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kemudian, ini dibahas dalam produk APBD untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Untuk berapa besaran nilai dividen yang diterima Pemkab Asahan, silakan ditanyakan langsung ke BKAD Kabupaten Asahan, karena mereka yang mencatat dan mengelola detail penerimaannya.

Disinggung soal siap saja Pejabat teras Pemkab Asahan yang diperiksa Kejatisu selain Sekda dan Kepala BKAD Kabupaten Asahan.

“Kalau terkait siapa yang di panggil oleh pihak Kejatisu, kita tidak monitor sampai kesana” Kilahnya

Sebelumnya dikabarkan, penyertaan modal Pemkab Asahan tahun 2021 sebesar Rp.35 miliar itu pernah dibahas saat Perda APBD Kabupaten Asahan.

Dari hasil itu ditemukan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021 dan disarankan dibuat Perda tersendiri.

Menanggapi soal penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar ke PT. Bank Sumut diduga tanpa regulasi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Rosmansyah, STP dan Anggota DPRD Asahan, Drs Syaddat Nasution saat dimintai tanggapannya soal saham ini terkesan tutup mulut.**Red/Zulham

Bagikan Ke :