April 18, 2026
Beranda » Oknum Pj Lurah Di Rokan Hilir Diduga Lecehkan Anak, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara dan Pemberhentian ASN

Oknum Pj Lurah Di Rokan Hilir Diduga Lecehkan Anak, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara dan Pemberhentian ASN

Oknum Pj Lurah Di Rokan Hilir Diduga Lecehkan Anak, Terancam Pidana 15 Tahun Penjara dan Pemberhentian ASN

Foto Doc : Oknum Pj Lurah Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil. Berinisial MK

Sorot Kasus News – Rokan Hilir : Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Lurah di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial MK, diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial AL.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam di salah satu tempat karaoke di Bagan Batu, Korban awalnya diajak oleh rekannya, EC, untuk menemani bernyanyi, selanjutnya korban diperkenalkan kepada MK.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Polsek Bagan Sinembah Gelar Patroli

“Awalnya saya hanya diajak nyanyi, Satu jam kemudian saya diberi pil oleh bapak itu, musiknya pun di ganti dengan musik disko, saat itu langsung merasa pusing, Saat sadar ternyata saya sudah berada di dalam kamar hotel,” ungkap korban kepada wartawan.

Kasus ini masuk kategori serius karena menyangkut anak di bawah umur, Berdasarkan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda uang sebesar Rp. 5 Miliar.

Selain ancaman pidana, Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan asusila yang mencoreng martabat negara dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berdasarkan informasi yang di dapat, pihak keluarga korban, akan melaporkan kasus ini ke Polres Rokan Hilir, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sampai berita ini dilansir, MK belum dapat di temui, untuk dimintai keterangannya terkait dirinya di duga telah melakukan perbuatan cabul.**Skn/Doell

Bagikan Ke :