Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 – 2024 Desa Banjar Negeri Way Lima Dipertanyakan

Sorot Kasus News – Pesawaran : Dewan Pengurus Wilayah Jajaran Wartawan Indonesia (DPW – JWI ) Provinsi Lampung Soroti pengelolaan Dana Desa ( DD ) Tahun 2023 – 2024 Desa Banjar Negeri Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Ketua DPW JWI, Indra mengatakan pada wartawan, banyaknya ditemui kejanggalan dalam pengelolaan DD yang bersumber dari dana APBN, yang langsung di salurkan ke rekening Desa.
Dirincikan Indra,pengelolaan DD berdasarkan dari sumber informasi Tahun Anggaran 2023 – 2024 dengan pagu anggaran yang disalurkan sebesar Rp. Rp. 982.230.000, pembelanjaannya sebagai berikut ;
- Penyertaan Modal Rp. 50,000,-
- Pembangunan, Rahabilitasi peningkatan jalan usaha tani Rp. 161.301.000,-
- Pemeliharaan Gedung, Prasarana Balai Kemasyarakatan Rp. 50.000.000,-
- Pemeliharaan jalan desa Rp. 52. 270.000,-
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp. 800.000,-
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 17.705.000,-
- Penyelenggaraan Posyandu Rp. 37.200.000
- Keadaan MendesakRp 100.800.000
- Penanggulangan bencana alam Rp 12.449.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 27.970.000,
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, Kebudayaan, dan Keagamaan tingkat DesaRp 69.475.000,
- Pelatihan kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan MasyarakatRp 5.000.000,-
- Pelatihan Kesiapsiagaan / Tanggap Bencana Skala Lokal DesaRp 3.540.000,-
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat Skala Lokal DesaRp 4.000.000,-
- Pengadaan Pos Keamanan Desa Rp 8.400.000,-
- Pembinaan PKK Rp 19.042.400,-
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 5.000.000,-
- Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 5.000.000,-
- Peningkatan kapasitas kepala DesaRp 12.000.000,-
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Rp 30.000.000,-
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.000.000,-
- Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 13.000.000,-
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 4.315.000,-
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset DesaRp 1.800.000,-
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset DesaRp 20.401.000,-
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa Rp 4.121.500,-
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya Rp 7.350.000,-
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Rp 15.690.000,-
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 1.800.000,-
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa Rp 4.300.000,-
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) Rp 24.000.000,-
- Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Rp 2.000.000,-
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RWRp 153.000.000,-
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)Rp 33.500.000,-
Ditambahkan Indra, darai hasil laporan pengelolaan anggaran DD Desa Banjar Negeri Way Lima, ada setidaknya 34 item kegiatan dengan menggunakan DD.
Namun hasil investigasi dilapangan, laporan pengelolaan anggaran diduga terdapat selisih nilai anggaran yang di belanjakan, dan hal ini akan di tindaklajuti ke pihak Inspektorat, selanjutnya akan di laporkan pehika Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Kami memiliki data yang ril di lapangan, hal ini akan kami lanjutkan ke pihak Inspektorat Kabupaten, selanjutnya akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri, untuk segera di usut” Terangnya
Disebutkannya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga hal ini wajar dilakukannya sebagai kontrol sosial, seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang.**Skn/Yopi

