Perwako Pemilihan Ketua RT/RW Dipastikan Rampung Di Bulan Oktober, Katanya
Foto Doc : Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan Pemerintah Kota ( Pemko ) Pekanbaru telah menyusun draft Peraturan Wali Kota ( Perwako ) terkait tentang pemilihan, pengangkatan, dan pengukuhan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Dijabarkan Edi Susanto, salah satu poin penting dalam Perwako adalah mekanisme pemilihan ketua RT dan RW, dengan memberlakukan pemilihan yang akan mengutamakan musyawarah mufakat antar warga setempat.
“Pada dasarnya harus dengan cara musyawarah mufakat, agar tidak terjadi kesenjangan di tengah masyarakat” Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Pekanbaru melalui rapat paripurna pada Senin (8/9/2025) resmi menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Karena menurut ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, karena regulasi pengaturan LKK cukup melalui Perwako, bukan Perda.

Secara rinci Muhammad Isa Lahamid menguraikan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyebutkan bahwa terkait LKK yang tidak diatur di Permendagri, cukup diturunkan melalui Perwako, tidak perlu perda didalamnya.
“Yang tidak diatur di dalam Permendagri, cukup diatur didalam perwako saja, dan tidak perlu pakai perda” Tegasnya.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, yang dikabarkan sebelumnya hadir dalam rapat paripurna DPRD kota pekanbaru, berjanji draf penyusunan Perwako akan rampung di bulan Oktober 2025.**Red/999

