Ketua Pansus LKK DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Terbitkan Perwako
Foto Doc : Syafri Syarif SE Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi I, Syafri Syarif yang dikatahui politisi dari Partai Golkar meminta Pemerintah Kota ( Pemko ) Pekanbaru terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). (16/09/2025)
Dikatakannya, ada sebanyak 1000 kursi Ketua Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) yang kosong, hal ini akan berdampak langsung dengan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah.
RT dan RW adalah perwakilan Pemerintah yang terdekat dengan masyarakat, sehingga permasalahan ini sangat krusial, dan tegaskannya Pemko Pekanbaru jangan lagu menunda nundanya.
“Ada kekosongan sekitar 1000 RT dan RW di Kota Pekanbaru, ini tentunya akan berdampak pada masyarakat terkait pelayanan Pemerintah, Karena RT dan RW adalah perpanjangan tangan Pemko yang terdekat dengan Masyarakat” Tegasnya saat di temui di ruang Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru.
Dia tambahkannya, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) telah di cabut dan nantinya di atur melalui peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Walikota (Perwako).

“Terkait Pansus LKK, Kita telah mencabut Rapenda saat rapat paripurna, Disitu juga ada perwakilan dari Pemko, Markarius Anwar Wakil Wali Kota, dan mensepakati LKK ini cukup diatur dengan Perwako” Tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Rapat paripurna pembahasan terkait pencabutan ini, dilakukan pada Minggu lalu tanggal 8 September 2025.
Selain Markarius Anwar, rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Tengku Azwendi dari Fraksi Demokrat, Muhammad Dikky Suryadi dari Fraksi PDIP, dan Andry Saputra.
“Hasil rapat telah memberikan rekomendasi kepada Pemko untuk segera membuat Rancangan Peraturan Walikota sebagai payung hukum untuk pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW, karena perda nomor 12 tahun 2002 bertentangan dengan permendagri, dan nilai tidak relevan”Ungkapnya
Politisi Partai Golkar itu, berharap Pemko Pekanbaru bisa menyelenggarakan pemilihan Ketua RT dan RW di bulan Oktober tahun 2025.
“Hasil kesepakatan bersama harusnya dilakukan pemilihan Ketua RT dan RW pada pertengahan atau akhir bulan oktober ini, dan jangan ada lagi plt terhadap Ketua RT maupun RW” Tutupnya**Skn/Teti

