April 18, 2026
Beranda » Kajatisu Diminta Ambil Alih Kasus Pemotongan Dana Pendidikan Daerah Terpencil Di Nias Selatan

Kajatisu Diminta Ambil Alih Kasus Pemotongan Dana Pendidikan Daerah Terpencil Di Nias Selatan

Kajatisu Diminta Ambil Alih Kasus Pemotongan Dana Pendidikan Daerah Terpencil Di Nias Selatan

Sorot Kasus News – Nias Selatan : Kepala Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 078463 Tobhil berinisial BH diduga telahmemberikan keterangan palsu kepada penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengenai perkara kasus pemotongan dana pendidikan di Daerah Terencil (DACIL),

Pasalnya BH menyatakan bahwa sejumlah uang yang di transfer Liusman Ndruru selaku korban, adalah masalah hutang piutang.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Muhibuddin Sebagai Kajati Sumut, Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas Kejagung RI

Menanggapi keterangan BH tersebut yang diduga Palsu, Pelapor meminta Kejaksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengkonfrontasi antara Pelapor dan BH untuk bersama sama menyampaikan kebenaran nya di hadapan Kejaksaan negeri Nias Selatan.

Berdasarkan informasi yang di kutip, Pada tanggal 28 Januari 2026, Jaksa bidang Pidsus mengabulkan permintaan Pelapor dan keduanya dipanggil untuk menyampaikan keterangannya mengenai sejumlah uang yang di transfer Liusman transfer dan sempat diklaim oleh BH bahwa uang itu adalah utang si Pelapor kepadanya.

Dalam pertemuan tersebut, BH justru dinilai berbelit – belit dalam memberi keterangan hingga dan berkata  itu adalah hutang, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti apapun yang dapat mendukung keterangannya bahwa uang tersebut merupakan Hutang Liusman Ndruru ke beliau.

“Apakah uang yang Liusman Transfer itu merupakan Setoran pungli Dacil atau seperti apa..?” Tanya pidsus kepada BH.

Liusman menjelaskan secara detail sambil menunjukkan bukti pendukung bahwa sejumlah uang yang selama ini telah ia transfer ke rekening BH merupakan Perintah kepala Sekolah kepada mereka sebagai guru Penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) seraya menunjukkan bukti-bukti.

“Bagaimana mungkin saya membayarkan sejumlah uang yang menurut keterangan BH tanpa ada perjanjian hutang piutang antara saya dan BH.? Itu poin pertama, bahwa jelas saya tak ada ikatan hutang piutang selama ini kepada BH” Sebut Liusman.

Liusman juga menerangkan, dihadapan para penegak hukum, kasus ini dibutuhkan insting seorang penegak hukum untuk benar-benar menilai mana keterangan palsu dan mana keterangan yang asli asli.

“Uang yang selama ini saya kirim ke rekening BH merupakan dana Dacil 30% yang selama ini diperintahkan kepada kami para guru penerima Dacil oleh Kepala Sekolah untuk dibayarkan kepada dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan melalui BH, makanya beberapa kali saya transfer dengan jumlah yang sama” Lanjutnya.

Dikatakannya, selain sering mengingatkan melalui pesan  Whatsapp dari kepala sekolah ketika sudah pencairan dana Dacil agar tidak lupa menyetorka nnya.

“Itu ada bukti bukti pesan WhatsApp kepala sekolah ke saya” Sebut  Liusman Ndruru

Liusman juga mengaku, dalam percakapan Via Whatsapp tersebut, kepala sekolah melarang Liusman Ndruru untuk mentransfer karena diduga takut disuatu waktu dapat dijadikan bukti.

“Selama ini BH juga melarang saya untuk membayarkan nya dengan cara transfer setoran Dacil yang 30%, karena dia takut jika suatu waktu saya jadikan sebagai alat bukti” bebernya.

Pada hari Kamis tanggal 09 April 2026, Liusman juga telah menanyakan kepada Jaksa Pidsus melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan penanganan kasus Dacil tersebut, serta hasil pertemuan antara Pelapor dan BH tetapi jawaban tersebut kurang memuaskan.

 

Jaksa bidang Pidsus Kejari Nias Selatan,  Forgus Gea menyampaikan bahwa hingga kini penanganan kasus Dacil masih berproses dan berupaya menggali keterangan dari para saksi, dan mengenai hasil konfrontasi, Forgus Gea tak mampu memberi jawaban, ujar Liusman.

Kajari Nias Selatan Edmond Purba yang dikonfirmasi melalui WhatsApp meminta untuk koordinasi dengan Kasi Pidsus Lintong Samuel Siagian karena kasus tersebut telah ditindaklanjutin.

“Kordinasi ya dengan kasi Pidsus, Pak Lintong Samuel, karena kasus nya telah di tindak lanjuti” Ucap Edmond Purba

Untuk memperoleh jawaban yang akurat, Kasi Pidsus Lintong Samuel Siagian dan staf Fosgus Gea pun dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun  tidak menjawab.

Sementara Kasi Intel Kejari Nias Selatan yang berhasil di komfirmasi menjawab bahwa kasus pemotongan Dacil tersebut masih dalam penyelidikan karena masih belum mendapatkan bukti kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan walaupun sudah beberapa pihak telah dimintai keterangan, sebutnya

Liusman Ndruru kepada wartawan yang diketahui sebagai Kepala Perwakilan Sumatera Utara Sorot Kasus News Samahato Buulolo dan Ka Biro Nias Selatan Yafita Halawa mengatakan bahwa seharusnya kasus pemotongan Dacil di Kabupaten Nias Selatan sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan, tegasnya.

Masyarakat meminta agar Kasus ini harus segera diambil alih oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahkan Kejaksaan Agung RI untuk penanganan kasus pemotongan Dacil tersebut.**Skn/Samahto Buulolo / Yafita Halawa

Bagikan Ke :