April 20, 2026
Beranda » Ini Dia Wajah Pelaku Perdagangan Bayi Di Medan, Pelakunya 8 Orang

Ini Dia Wajah Pelaku Perdagangan Bayi Di Medan, Pelakunya 8 Orang

Ini Dia Wajah Pelaku Perdagangan Bayi Di Medan, Pelakunya 8 Orang

Foto : Delapan Orang Pelaku Perdagangan Bayi Di Medan Yang Diamankan Polisi

Sorot Kasus News – Medan : Delapan orang pelau perdagangan bayi yang baru berusia 3 hari berhasil di tangkap oleh satuan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita ( Renakta ) Polda Sumatera Utara.

Penangkapan itu terjadi di jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, disebuah rumah kos kosan.

Baca Juga :  Setelah Viral, 2 Oknum Dept. Kolektor Aniaya Wartawan Di Labuhan Batu Ditetapkan Tersangka

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol. M Ikang Putra mengatakan, Pihaknya menangkap 8 orang tersangka, 7 diantaranya Wanita dan seorang Pria.

Berdasarkan keterangan, ke delapan tersangka ini berinisial BDS alias TBD (Wanita), SRR (Wanita), AD (Wanita), SS (Wanita), MS (Wanita), ⁠PT (Wanita), MM alias BL (Wanita) dan JES (Pria).

“Ada 7 orang tersangka wanita, 1 orang pria, yang sudah kami amankan, mereka terlibat perdagangan bayi yang baru berusia 3 hari” Terang Ikang.

Diketahui juga, dalam kasus ini Polisi juga telah mengamankan ibu dari bayi tersebut, yang kini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Menurut keterangan, Bayi malang itu dilahirkan oleh ibunya di klinik yang berada Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area.

“Si Ibu Bayi dikabarkan hamil diluar nikah, dan diacuhkan oleh keluarganya, sehingga melakukan hal ini kepada 8 orang tersangka” Tambahnya

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor : 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.**Skn/Rais

Bagikan Ke :