Praktisi Hukum Harles Sitorus Dan Rekan Minta Satreskrim Polrestabes Medan Segera Tindak Lanjuti Kasus Pencabulan Anak
Foto Ilustrasi Pengacara Harles Sitorus, SH & Rekan

Sorot Kasus News – Medan : Salah satu praktisi hukum dari kantor pengacara Harles Sitorus, SH Dan Rekan menyayangkan sekali atas tindakan tim penyidik Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak ( PPA ) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Harles Sitorus mengatakan, dengan adanya laporan dari salah satu masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak mendapat respon yang cepat dari unit PPA Polrestabes Medan.
Menurut Harles, harus nya pihak Kepolisian dapat memprioritaskan kasus kasus yang menyangkut tentang perlindungan anak, karena hal ini sangat berdampak pada masa depan anak di kemudian hari.
“Negara telah membuat peraturan dan undang undang tentang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002, harusnya Polisi tanggap lah, apa maksud dan tujuan negara membuat aturan” Ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya dikabarkan, salah satu masyarakat telah melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/3325/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT, namun hingga saat ini kasus nya jalan di tempat.

Berdasarkan informasi dari pelapor, penyidik Satreskrim unit PPA tidak dapat menaikan kasus ini lantaran terkendala dengan saksi, padahal sebelumnya di dalam laporannya, pelapor sudah memberikan nama saksi utama berinisial NFM dan juga diketahui pihak Polrestabes secara resmi telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada saksi.
“Ada kejanggalan dalam kasus ini, seharusnya pihak penyidik mengedepankan Pasal 112 ayat (2) KUHP tentang saksi tindak pidana, dan jangan di jadikan alasan lain agar kasus ini tidak terungkap” Tambah Harles.
Menurut Harles, penerapan pasal 112 ayat (2) KUHP menegaskan jika saksi utama tidak hadir dalam panggilan polisi, maka akan dilakukan pemanggilan kembali untuk kedua kalinya.
Namun jika saksi tetap tidak hadir, polisi dapat melakukan penjemputan paksa (membawa paksa) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Kok seperti ini jadinya kinerja penegak Hukum di Polrestabes Medan, saya rasa ini aneh dan janggal, kenapa mereka tidak cepat bertindak” Sebutnya
Ditegaskannya, dalam kontek kasus pencabulan, jika ada pelapor dan korban seharusnya kasus ini dapat dikembangkan, agar pelaku dapat segera di tindak melalui proses hukum, bukan malah mencari alasan lain.
Harles juga mengatakan dengan adanya pemanggilan terhadap saksi secara resmi itu merupakan bagian dari rangkaian proses hukum dan semua telah diatur dalam peraturan.
Sementara di tempat terpisah, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Ibrahim Siregar, sangat menyayangkan sekali atas kinerja Satreskrim unit PPA Polrestabes Medan, yang di duga tidak mampu bekerja secara profesional dalam menangani tindak pidana kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
“Saya juga heran, yang namanya kasus pencabulan kenapa tidak direspon, apa nunggu viral dulu baru Polisi bertindak ( Red – No Viral, No Justice )” Ucapnya.
Tidak hanya itu, Lembaga Pengawas Investigasi ( LPI ) Tipikor yang juga pegiat hukum dari Bintang Fortuna Law Firm, Nico Domus mengutuk keras atas tindakan tim Penyidik Satreskrim Unit PPA Polrestabes Medan yang menganggap hal ini seperti kasus biasa.
“ Ini kasus menyangkut masa depan anak, jika Polisi tidak cepat bertindak, artiya mereka anggap kasus ini kasus biasa, dan hal ini tidak boleh dibiarkan” Sebutnya.
Nico juga berkomitmen akan mengawal kasus ini, bahkan dirinya siap untuk mendampingi untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Komnas Perlindungan anak.
Ia juga meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak untuk segera mereformasi Satreskrim Polrestabes Medan, karena menurut Nico kinerja di jajaran Satreskrim Polrestabes Medan sudah melukai citra kepolisian di Republik Indonesia.
“Kemarin ( Red – beberapa waktu lalu ), mereka salah tangkap orang, belum lagi hal ini, akan menambah catatan hitam bagi Kepolisian khususnya di jajaran Polrestabes Medan” Ucapnya **Red/999

