Dinilai Lambat Menangani Laporan Warga, Penyidik Polsek Medan Tembung Dilaporkan Ke Propam Poldasu
Foto Doc : Gedung Propam Polda Sumatera Utara

Sorot Kasus News – Medan : Kuasa hukum korban penganiayaan Arya Agustinus Purba, S,H, dari Law Office Arya Agustinus Purba, S,H, dan Partners melaporkan penyidik Polsek Medan Tembung ke Propam Polda Sumatera Utara. (3/4/2026)
Sebelumnya diketahui, terkait adanya laporan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AN (48) dengan nomor LP : STTLP/B/965/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dengan tempat kejadian perkara (TKP) Penganiayaan terjadi di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,sejak Juni 2025 hingga kini kasusnya belum juga menunjukkan perkembangan secara signifikan.
Sehingga kuasa hukum korban Arya Agustinus Purba, S,H menilai pihak penyidik unit Reskrim Polsek Medan Tembung terkesan lamban dan sulit untuk berkordinasi dan merasa sangat kecewa.
“Kami sangat sangat kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian, terakhir kami konfrontasi pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, namun belum juga ada perkembangan terhadap kasusnya,” ujar Arya saat ditemui wartawan, Jumat (3/4/2026).

Hingga akhirnya Arya pun melaporkan penyidik Polsek Medan Tembung ke Propam Polda Sumut dengan nomor laporan 015/SK/LO-AP/IV/2026.
Dikatakanya, Laporan yang diajukan tersebut bertujuan agar pihak Propam Poldasu dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
Sementara itu, di tempat terpisah, penyidik Polsek Medan Tembung, Bripka Irwan R. Manullang, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut akan segera memasuki tahap gelar perkara.
“Tinggal gelar penetapan tersangka, rencananya minggu depan akan digelar di Polrestabes Medan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil pantauan dilapangan, sampai berita ini dilansir, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait adanya kinerja penyidik Polsek Medan Tembung yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.**Red/999

