Kasi Humas Polres Asahan Diduga Melakukan Intimidasi Dan Upaya Memecah Persatuan Insan Pers Asahan
Foto : Tangkapan Layar Percakapan Yang Beredar Disosial Media

Sorot Kasus News – Asahan : Beredar di media sosial hasil tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp yang di duga Kepala Seksi Humas Polres Asahan AKP Herli D Damanik dengan salah satu wartawan online di akun Mack-d Simbolon. (1/4/2026)
Dalam percakapan tersebut terlihat adanya perbedaan pendapat antara yang di duga Kasi Humas Polres Asahan dengan seorang pemilik akun yang diketahui berprofesi sebagai salah satu wartawan media online.
Dalam akun tersebut, tertulis narasi “Chatan Kasi Humas Polres Asahan Dengan Aku, Biar Masyarakat Yang Menilai Kinerja Kasi Humas Polres Asahan, Bukan Jamannya Lagi Takut2i Wartawan”
Melihat berita viral tersebut, tim investigasi Sorot Kasus News mencoba menghubungi pemilik akun tersebut yang diketahui bernama Dolly Dien Simbolon yang diketahui juga sebagai ketua Forum Wartawan Kejaksaan ( Forwaka ) Asahan.
Dikatakannya, hal tersebut terjadi buntut dari pemberitaan yang sebelumnya, “Janggal, Forwaka Persoalkan Barang Bukti Saat Pemusnahan Narkoba Di Polres Asahan” Sebut Dolly

Dengan beredarnya pemberitaan tersebut Kasi Humas Polres Asahan diduga merasa tidak puas sehingga muncul lah perkataan perkataan yang di duga merendahkan kapasitas kinerja jurnalis dengan melontarkan kata kata “ Dasar “ Karena ….” Kasihan Karena Sesuatu” Wartawan yang tak tau menulis”
Tidak hanya itu saja, aksi yang diduga dilakukan oleh AKP Herli D Damanik juga diduga adanya upaya mengintimidasi dan memecah persaudaraan dikalangan insan pers, pasalnya di akun tersebut juga terlihat tangkapan layar yang di duga berasal dari Whtas App Group Humas Polres Asahan.
“Rekan rekan Media, Bertanya, Apakah Orang yg di foto msh ada di WAG ini ?? (Red – Dengan menunjukan foto dan link berita yang terpasang foto Ketua Forwaka Asahan) Bantuan rekan rekan, tolong sampaikan salam sama orang tersebut” Di dalam percakapan tangkapan layar tersebut.
Dengan adanya narasi yang dilontarkan yang diduga dari seorang Kasi Humas Polres Asahan tersebut, kuat dugaan adanya upaya untuk memecah jalinan tari silatuhrahim antar sesama insan pers di Kabupaten Asahan.
Dikatakan Dolly, pemberitaan yang sebelumnya telah di konfirmasi oleh nya langsung kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani terkait adanya selisih jumlah barang bukti narkoba.
AKBP Revi Nurvelani menegaskan, bahwa barang bukti dari tangkapan Agustus 2025 tidak termasuk dalam seremoni pemusnahan hari ini karena telah melalui proses pemusnahan sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
AKBP Revi juga menjelaskan bahwa semua data rilis dan pemusnahan setiap perkara yang ditangani Polres Asahan terdokumentasi dengan baik di Bagian Humas.
Terkait kasus Agustus 2025, Kapolres Asahan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.
“Untuk tangkapan bulan Agustus sudah dirilis dan sudah dilakukan pemusnahan sesuai dengan yang dirilis sebelumnya. Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan beserta berita acara pemusnahannya,” tegas Kapolres.
Terkait hal ini, Kapolres Asahan belum dapat dimintai komentarnya atas perbuatan yang di duga dari Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli D Damanik yang di nilai diduga kuat menjatuhkan profesi kerja wartawan dan diduga berupaya untuk memecah persaudaraan dikalangan insan pers di Kabupaten Asahan, **Red/Zulham

