UD AJWR SDN BHD Diduga Cemari Lingkungan, Pemkab Batu Bara Harus Segera Bertindak
Foto : Situasi Lokasi Tempat Pembuangan Limbah Dagang

Sorot Kasus News – Batu Bara : Usaha Dagang AJRW SDN BHD Jual Ikan dan Potong Ayam di Jl. Imam Bonjol Dusun X Desa Indrayaman Kecamatan Talawi dan Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara Sumatera Utara, diduga kuat membuang limbah sembarangan ke sungai dan selokan tanah. (03/4/2026)
Dengan adanya hal ini seperti ini akan dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupten Batu Bara.
Pantauan Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (LPHP) Usaha ini melakukan kegiatan pemotongan ayam, ikan dan sejenisnya, untuk itu di minta Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar dapat menindak tegas kegiatan tersebut, dan mengarahkan tim Satpol PP untuk menindak tegas.
Seperti yang tertuang pada Pasal 104 Jo Pasal 60 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara denda Rp. 3 Miliar.
Selain itu, LPHP juga meminta kepada warga yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai pasal 1365 KUHPerdata untuk meminta ganti rugi.

“Limbah cair (darah, air cucian) dan padat (feses, isi perut cemari sungai dan tanah ini yang dilarang” Ucapnya
Tidak hanya mencemari lingkungan saja, dampak dari akibat tersebut juga menimbulkan aroma bau busuk yang tak sedap saat melintasi dan berada di sekitar lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, akibat adanya pembuangan limbah pasar tersebut berdampak pada lingkungan sekolah Husnul Khatimah yang lokasinya berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Dilokasi juga ditemukan adanya selokan parit yang sudah tercemari oleh limbah usaha dagang tersebut sehingga aliran selokan parit berubah warna menjadi kehitaman.
Salah satu warga yang tak ingin namanya diberitakan mengatakan, aktivitas yang dilakukan oleh pengusaha tersebut sudah berangsur lama, seperti sisa sisa potongan ayam, darah ikan, bulu ayam yang berserakan di selokan parit.
“Sudah lama itu, berserakan semua di parit, sengaja dibuang mereka ke parit, makanya baunya sangat menyengat sekali” Ucap nya.
Keluhan juga datang dari pengguna jalan, Bau yang tidak sedap tercium hingga dari kawasan simpang empat Tanjung Tiram hingga simpang tiga Talawi.
Warga menduga sumbernya tidak hanya dari satu titik, tetapi juga dari usaha ayam potong lain di sekitar kawasan, termasuk yang berada di depan Bank BRI.
Dikhawatirkan kondisi ini akan berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama bagi anak sekolah dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Harapan masyarakat kepada Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perumahaan Kawasan Dan Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup segera untuk turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk uji kualitas air limbah, serta mengambil sampel tegas jika ditemukan pelanggaran. Pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.**Skn/999/Tim

