April 20, 2026
Beranda » Diterpa Isu Pungli, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Dicopot, Begini Penjelasan Ombudsman

Diterpa Isu Pungli, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Dicopot, Begini Penjelasan Ombudsman

Diterpa Isu Pungli, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Dicopot, Begini Penjelasan Ombudsman

Foto Ilustrasi : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad

Sorot Kasus News – Batam : Buntut dari kabar yang menyebutkan adanya kegiatan praktek pungutan liar ( Pungli ) yang terjadi di lingkungan kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Kepala kantor Imigrasi Hajar Aswad di copot sementara.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Sihombing dalam siaran resminya kepada wartawan. Menurutnya, Langkah tersebut diambil untuk pembenahan menyeluruh agar praktik pungutan liar (pungli) tidak kembali terjadi dan kualitas pelayanan tetap terjaga.

Baca Juga :  Dengan Adanya Investasi, Harus Dapat Memberikan Manfaat Bagi Warga Batam

“Pencopotan ini harus menjadi momentum memperbaiki sistem pelayanan keimigrasian di Batam” Tegasnya. (3/4/2026)

Ia juga menyebutkan, setelah kejadian ini Ombudsman akan terus memantau jalannya pelayanan, mulai dari pengurusan paspor, visa, hingga proses keimigrasian lainnya di pintu pintu masuk.

Tidak ada lagi praktik pelayanan yang dilakukan di ruang-ruang tertutup. Ia juga meminta agar ke depan tidak ada lagi proses seperti cap paspor di ruangan tertentu yang berpotensi membuka ruang intimidasi.

Dengan status Batam sebagai salah satu pintu masuk internasional yang telah menggunakan sistem autogate, seharusnya kualitas layanan bisa menjadi semakin baik.

Ia juga menambahkan, pihaknya kini telah meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk langkah pencopotan sementara kepala kantor.

Menurutnya, evaluasi tersebut harus mencakup siapa saja yang terlibat, siapa korban, serta berapa besar pungutan yang terjadi. Ia juga menilai langkah cepat dari pusat sudah tepat, termasuk penanganan terhadap oknum yang terlibat.

Terkait pencopotan kepala kantor, Lagat menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan komprehensif, meskipun tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita harus tetap mengutamkan azas praduga tak bersalah, Apakah yang bersngkutan bersalah atau tidak, itu perlu pendalaman lagi” Sebutnya

Meski demikian, ia menilai dampak terhadap kepercayaan publik belum terlalu besar, mengingat respons cepat dari kementerian yang langsung turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.**Skn/Hermansah

 

Bagikan Ke :