Diduga Menjadi Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal, Kinerja Disperindag Kab. Rohil Dipertanyakan
Foto Ilustrasi : Rokok Ilegal Non Cukai

Sorot Kasus News – Rokan Hilir : Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Kabupaten Rokan Hilir, Riau menjadi sorotan.
Pasalnya Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir tersebut yang berfungsi sebagai pengawasan dan pemantauan serta pembinaan pada tingkat daerah terkesan bekerja tidak maksimal.
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, ditemukan adanya dugaan rumah milik warga yang dijadikan tempat penyimpanan rokok non cukai ( Red – Ilegal ) dengan berbagai merek yang berlokasi di Desa Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah putih kabupaten Rokan propinsi Riau, tepatnya di simpang Bonar.
Menurut sumber yang sempat ditemui dilapangan mengatakan, rumah atau tempat penyimpanan barang haram tersebut milik salah satu pengusaha setempat, yang disebut sebut memiliki hubungan dengan beberapa oknum aparat, sehingga tidak tersentuh oleh hukum.
“Sudah lama itu disini bang, mungkin 3 tahunan sudah ada, mereka main nya ( Red – mendistribusikan ) rokok itu malam hari biasanya” Sebut salah satu sumber yang namanya tak ingin diberitakan.

Sementara diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan amanat undang undang dengan nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun kurungan penjara.
Dengan adanya undang undang tersebut, seharusnya OPD terkait dalam hal ini sebagai pengawasan dan pemantauan serta pembinaan pada tingkat daerah dapat berkordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Satpol PP, untuk dilakukan penertiban terhadap beredarnya rokok ilegal di pasaran.
Untuk menelusuri hasil temuan tim investigasi dilapangan terkait adanya dugaan rumah tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut, Kepala Disperindag Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi, S.STP, M.Si belum dapat terhubung, untuk dimintai komentarnya.**Red/999

