Polres Rohil Terkesan Tutup Mata, Barang Import Ilegal Bebas Keluar Masuk
Foto Ilustrasi : Kapal Motor Membawa Barang Import Ilegal

Sorot Kasus News – Rokan Hilir : Maraknya aksi perdagangan ilegal barang import yang berasal dari negeri jiran tetangga membuat masyarakat resah.
Pasalnya, dengan masuknya barang barang import ilegal dari luar Malaysia dapat berdampak buruk pada penjualan barang dalam negeri.
Berdasarkan informasi yang di dapat dilapangan, Diduga pemasok barang barang import ilegal tersebut diketahui berinisial OLG.
Baca Juga : H. Bahktiar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri : Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Kerukunan
Oliong dikenal sebagai pemain lama di dunia perdagangan barang barang import ilegal seperti berbagai jenis sembako, dan berbagai jenis minuman beralkohol yang berasal dari negeri seberang.

Seperti yang dikatakan nara sumber yang tak ingin namanya diberitakan, OLG Alias SM berasal dari Penipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas kabupaten Rokan Hilir itu diketahui sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
“Pemainnya (Red – Pelakunya) ya OLG bang, siapa yang gak kenal dia, pemain lama dan jaringannya luas, makanya tidak pernah di tangkap” Sebut salah satu sumber.
Baca Juga : Penumpang KA Dapat Kejutan Dari Pt. KAI Divre I Sumut Di Stasiun Medan, Ini Dia Kejutannya
Dijelaskannya juga, selama menjalankan bisnisnya, OLG menggunakan kapal milik pribadinya, sehingga dapat dengan mudah menjangkau rute perjalanan bisnisnya, Penipahan – Malaysia, dan Malaysia – Penipahan.
Berdasarkan ketentuan perundang undangan di negara Republik Indonesia, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Dapat di pindana paling lama 3 tahun penjara, dan denda Rp.500 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Rokan Hulu belum dapat ditemui, untuk mengkonfirmasi tentang adanya dugaan importir ilegal yang bebas beroperasi diwilayah hukumnya.**Skn/Doell

