April 21, 2026
Beranda » Kuasa Hukum Ida Nopita Laporkan Kepsek SD RK ST Ke Bupati Deli Serdang, Ajukan Nota Penegasan Sertifikasi Guru

Kuasa Hukum Ida Nopita Laporkan Kepsek SD RK ST Ke Bupati Deli Serdang, Ajukan Nota Penegasan Sertifikasi Guru

Kuasa Hukum Ida Nopita Laporkan Kepsek SD RK ST Ke Bupati Deli Serdang, Ajukan Nota Penegasan Sertifikasi Guru

Foto Doc : Kuasa Hukum Ida Nopita N, Tumpak Titus,Nainggolan S.H

Sorot Kasus News – Deli Serdang : Tumpak Nainggolan, SH, kuasa hukum dari Ida Nopita N, guru bersertifikat pendidik guru kelas sejak tahun 2013 di Sekolah Dasar RK ST. Paulus Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakan Tumpak, bahwa pihak nya telah mengajukan kembali nota tambahan sebagai penegasan (bevestigen) mohon perlindungan hak sertifikasi guru, sebagaimana dalam suratnya bernomor 410/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/IV tanggal 16 April 2026 yang ditujukan kepada Mendikbuddasmen RI, Dirjend PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Bupati Deli Serdang, Kadisdik Provinsi SUMUT, Kadisdik Deli Serdang, Pimpinan Komisi IV DPRD Deli Serdang, Uskup Agung Medan, Ketua Yayasan Pendidikan Katolik “DON BOSCO” Keuskupan Agung Medan dan Ombudsman Nasional.

Baca Juga :  Tunjangan Sertifikasi Guru SD RK ST Paulus Ramunia Kab. Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Ada Permainan Kepsek

Lewat suratnya, sebagai penguatan untuk membuktikan argument nota protesnya yang bernomor 407/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/III akan tindakan kesewenangan oknum kapsek berinisial MS, pada pertengahan tahun 2019 hingga tahun 2026 telah menghilangkan hak klien nya sebagai wali kelas. Yang mana seharusnya persyaratan adminstratif untukdapat mengklaim atas tunjangan sertifikasi guru tersebut, ujar Tumpak Nainggolan, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, tujuan nota penegasan yang disampaikan tersebut, karena pihak Ketua Yayasan Don Bosco masih tidak percaya akan tindakan yang dilakukan oleh MS yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan (relasi kuasa) dalam hal penataan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai kepala sekolah.

Tidak hanya itu saja, Tumpak juga menilai, adanya dugaan pungutan uang terhadap peserta didik selama ini, Dan disinyalir pihak Yayasan faktanya hanya mendengarkan keterangan dari MS saja, tetapi tidak melihat langsung dilapangan.

“Karena terbukti bahwa pada tanggal 14 April 2026 bahwa MS memanggil satu persatu guru, yang kita duga masih bertindak secara sewenang-wenang dengan cara pemaksaan kehendak nya.” Sebut Tumpak

Dilanjutkannya, suatu relasi kuasa terhadap posisi guru bawahan dengan suatu anomali atau tidak wajar atau suatu keganjilan yang tidak sesuai pada umumnya, bahwa guru disuruh untuk menandatangani surat pernyataan di kantor kepala sekolah dan tidak ada relevansinya dengan tugas pokok, lanjutnya

Tumpak juga menjelaskan, bahwa isi surat pernyataan itu juga sengaja dilarang dan tidak diperbolehkan untuk diberitahukan kepada khalayak publik SD RK St Paulus Ramunia.

Dalam suratnya No 410/aph.tn/molinduhakSERGU/koneks-aninst/IV tanggal 16 April 2026 tersebut  bahwa Tumpak Nainggolan lebih merinci dan mempertegas lagi tindakan penyimpangan sebentuk pungutan liar yang dikumpulkan dari seluruh murid kelas I s/d VI yakni pada masa Prapaskah bulan Maret hingga awal April tahun 2026, dengan alasan aksi puasa pembangunan (APP) dengan total uang pungutan tersebut sebesar Rp.7.232.500,-.

“Dari besaran uang yang telah terkumpul, bahwa yang disetorkan ke pihak Keuskupan Agung Medan hanyalah sebesar Rp.1.015.000 dan untuk kegiatan paskah keagamaan yang dipergunakan dari uang yang terkumpul tersebut hanyalah sebesar Rp.1.070.000 sebagai hadiah dan team juri dalam kegiatan vocal solo dan dongeng,” sebutnya.

Sedangkan selebihnya, sebesar Rp.5.147.500 tidak jelas secara mendasar peruntukannya dan tidak transparan yang katanya untuk perangsang minat calon peserta didik baru dengan memberikan potongan uang sekolah sebesar Rp.90.000 satu bulan saja untuk persatu calon agar orangtua calon peserta didik baru tertarik mendaftarkan anaknya pada SD RK ST Paulus Ramunia.

“Maka jelas, pungutan dana APP tahun 2026 tersebut diduga adalah pungutan liar dan melanggar ketentuan hukum kependidikan.” Tegas Tumpak

Hal ini tidak sesuai dengan rencana semula sebagai aksi puasa untuk pembangunan kemaslahatan umat Katolik di Keuskupan Agung Medan. Akan tetapi, penggunaannya adalah diperuntukkan pada kegiatan penerimaan calon peserta didik baru.

Menurut Tumpak, pungutan tersebut adalah melanggar Permendiknas Nomor 8 tahun 2025 Pasal 38 ayat (1) bahwa Komponen penggunaan Dana BOS adalah meliputi penerimaan peserta didik baru, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, maupun pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah dan lain sebagainya.

Demikian juga dikatakannya, pada tahun 2025 telah dilakukan pungutan dari peserta didik kelas I sampai dengan kelas VI dengan alasan aksi puasa pembangunan (APP) dan terkumpul sebesar Rp.6.842.000.

Akan tetapi, dana yang disetorkan ke pihak Keuskupan hanyalah kira-kira sebesar Rp.1.000.000 serta tidak ada yang dipergunakan untuk kegiatan paskah keagamaan.

Sedangkan selebihnya sebesar Rp.5.800.000 alasan dipergunakan untuk sebagai alat perangsang minat calon peserta didik baru dengan memberikan potongan uang sekolah sebesar Rp.100.000 satu bulan persatu calon agar orangtua calon peserta didik baru tertarik.

Sehingga adanya dugaan pungutan pada SD RK ST Paulus Ramunia untuk APP tahun 2025 tersebut telah melanggar hukum kependidikan karena telah melawan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang Larangan Pungutan.

“Hal mana Pungutan dalam penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung adalah tidak diperbolehkan sebagaimana dengan tegas disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 menyatakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik” Katanya

Tumpak menegaskan, dalam nota penegasannya berbanding terbalik ketika kepala sekolah sebelumnya S Lingga, bahwa segala kewajiban penggunaan dana BOS tersebut semua di alokasikan.

Seperti biaya penerimaan peserta didik baru pada tiap tahun ajaran baru, anggaran untuk penyusunan soal soal ujian, biaya mengoreksi hasil ujian peserta didik, biaya pengawasan pelaksanaan ujian peserta didik, komponen pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

Akan tetapi, sejak kepemimpinan MS menjadi Kepsek, kesemuanya tersebut tidak dialokasikan kepada para guru dan hal ini sangat jauh berbeda dan berbanding terbalik dengan jargon “PGRI GURU HEBAT NEGARA KUAT”, pungkasnya mengakhiri.

Menanggapi persoalan ketidakadilan yang dialami Ida Novita N itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, S.Sos, MSP, yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hingga berita ditulis masih belum berkomentar.**Red/Zulham

Bagikan Ke :